Show simple item record

dc.contributor.advisorSURYONO, JOKO LELI
dc.contributor.advisorLESTARI, AHDIANA YUNI
dc.contributor.authorFITRIANA, INTAN NUR
dc.date.accessioned2018-01-13T07:06:15Z
dc.date.available2018-01-13T07:06:15Z
dc.date.issued2017-12-08
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/16747
dc.descriptionPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam menentukan penyalahgunaan keadaan dalam sengketa perjanjian kredit (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 11/PDT/2015/PT YYK; dan Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 27/PDT.G/2014/PN. SLMN). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan sumber data penelitian yang digunakan adalah data sekunder atau bahan kepustakaan. Metode analisis data dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif dan metode kualitatif. Adapun yang menjadi rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah: Bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam menentukan penyalahgunaan keadaan dalam sengketa perjanjian kredit (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 11/PDT/2015/PT YYK; dan Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 27/PDT.G/2014/PN. SLMN)? Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim melihat bahwa Penyalahgunaan Keadaan hannyalah sebatas sebagai pengantar untuk menerangkan kasus posisi dalam pelaksanaan perjanjian terdapat indikasi adanya cacat kehendak yang memunculkan unsur kesalahan dalam perbuatan melawan hukum, dimana hal ini didasarkan tentang adanya unsur pemerasan karena penetapan bunga yang begitu besar yang disebabkan oleh perbuatan tergugat yang telah memanfaatkan kedudukan penggugat / Bara Satria Romadhon sebagai economic overwict (memiliki Kekuasaan Ekonomi). Sehingga niatan awal dalam fase pelaksanaan perjanjian tidak berdasarkan pada itikad baik, melainkan hanya bertujuan untuk mencari keuntungan tanpa memperhatikan asas kepatutan yang berdasarkan pasal 1339 KUHPerdata. Maka dari itu hakim menilai bahwa dari fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa kasus pokoknya adalah perbuatan melawan hukum, sehingga pertimbangan hakim lebih di tekankan pada adakah unsur kesalahan, perbuatan melawan hukum, dan hubungan kausalitas antara kesalahan yang menimbulkan kerugiANen_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPenyalahgunaan Keadaan, Cacat Kehendak, Perbuatan Melawan Hukumen_US
dc.titleDASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN ADANYA PENYALAHGUNAAN KEADAAN (UNDUE INFLUENCE) PADA SENGKETA PERJANJIAN KREDIT (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NO. 11/PDT/2015/PT YYK; DAN PUTUSAN PN SLEMAN NO. 27/PDT.G/2014/PN. SLMN)en_US
dc.typeThesis SKR F H 244en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record