Show simple item record

dc.contributor.advisorSARNAWA, BAGUS
dc.contributor.advisorSUNARNO
dc.contributor.authorSETIAWAN, RAISA FAHNIADI
dc.date.accessioned2018-01-15T04:05:40Z
dc.date.available2018-01-15T04:05:40Z
dc.date.issued2017-12-04
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/16783
dc.description.abstractBangsa Indonesia adalah sebuah negara yang besar dengan keberagaman suku, bahasa, dan budaya. Dalam perjalanannya bangsa Indonesia memiliki berbagai macam dinamika yang telah dilalui hingga menjadi bangsa yang merdeka. Salah satu cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia adalah menggapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maka dalam melangsungkan kegiatan kenegaraan pemerintah Indonesia harus melaksanakan kegiatan kenegaraan yang berorientasi pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pelaksanaannya, pemerintah indonesia membutuhkan pembiayaan yang didapat dari berbagai aspek, salah satunya juga dari pajak dan retribusi yang didapat langsung dari rakyat. Pemerintah harus dapat mempertanggung jawabkan segala hasil kinerjanya yang menggunakan keuangan rakyat, sebab seluruh keuangan negara adalah milik rakyat dan dipergunakan untuk rakyat. Agar pembiayaan yang digunakan pemerintah dapat dipertanggung jawabkan dengan sebaik-baiknya maka harus diadakan sebuah lembaga khusus yang bersifat independen, berintegritas dan profesional yang bebas dari interfrensi dari pihak manapun. Dalam hal ini Indonesia memiliki lembaga khusus yang memiliki tugas dan kewenangan untuk memeriksa keuangan negara yakni Badan Pemeriksa Keuangan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebuah lembaga negara yang memiliki fungsi dan wewenang dalam memeriksa keuangan negara. Pembentukan BPK dilakukan berdasarkan mandat Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 yang menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. BPK RI berkedudukan di jakarta sebagai ibu kota negara dan memiliki perwakilan BPK ditiap provinsi di Indonesia. Fungsi dari perwakilan BPK ditiap provinsi adalah untuk memudahkan pemeriksaan pada seluruh entitas pemeriksaan, serta dapat menjadi pengawas ekstren dari pemerintah daerah agar dapat mengendalikan pengelilaan keuangan daerah atau dalam arti sempit dapat dikatakan APBD dengan sebaik-baiknya. ii Provinsi DIY adalah salah satu dari 35 perwakilan BPK di daerah, dan BPK RI Perwakilan Provinsi DIY adalah tempat penulis melakukan penelitian terkait peranan BPK dalam mengawasi APBD provinsi DIY pada tahun anggaran 2016. Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum empiris yang dianalisis dengan metode analisis deskriptif kualitatif dimana data yang diperoleh penulis dari tinjauan kepustakaan ini akan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif yang berpedoman kepada Undang-Undang Nomor. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectBadan Pemeriksa Keuangan (BPK)en_US
dc.titlePERANAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) DALAM MENGAWASI APBD PROVINSI DIY PADA TAHUN ANGGARAN 2016en_US
dc.typeThesis SKR F H 280en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record