dc.description.abstract | Pengguna, pecandu dan korban penyalahguna narkotika merupakan
perbuatan dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika secara illegal dan
melawan hukum sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Undang-
Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tetapi, juga termasuk
dalam tindak pidana tanpa adanya korban atau victim self yang hanya
merugikan dirinya sendiri dan perlunya ketenntuan hukum yang tepat
dalam pengaturannya.
Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Normatif
dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan
Kasus. Metode Penelitian hukum Normatif ialah penelitian yang
menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari
berbagai literatur, dan peraturan Perundang-undangan, yang dihubungkan
dengan pendekatan perundang-undangan untuk menelah peraturan yang
berkaitan dengan isu hukum yang akan diteliti, serta Pendekatan Kasus
dengan menelaah beberapa kasus untuk digunakan sebagai referensi bagi
suatu isu hukum.
Rumusan masalah pada penulisan skripis ini ialah apa pedoman
ketentuan hakim dalam mejatuhkan putu rehabilitasi dan bagaimana
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan rehabilitasi terhadap
pengguna narkotika.
Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan jawaban dari rumusan
masalah yang telah disebutkan diatas ialah, hakim melakukan
pertimbangan dengan ketentuan Pasal 54, Pasal 55 dan Pasl 103 dan juga
Surat edaran mahkamah agung nomor 7 tahun 2009 dan surat edaran
mahkamah agung nomor 4 tahun 2010, dan ada beberapa faktor dalam
pertimbangan hakim seperti terdakwa bukan seorang residvis dan sindikat
pengedar narkotika. | en_US |