Show simple item record

dc.contributor.advisorPRASETYONINGSIH, NANIK
dc.contributor.advisorNURWIJAYANTI, SEPTI
dc.contributor.authorSUKARNO, R.M.
dc.date.accessioned2018-01-17T03:26:39Z
dc.date.available2018-01-17T03:26:39Z
dc.date.issued2017-12-15
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/16892
dc.descriptionDKPP sebagai lembaga baru yang melengkapi kelembagaan penyelenggara Pemilu merupakan "lembaga semi-judisial atau quasi yudisial, khususnya di bidang etika penyelenggara Pemilu".DKPP dibentuk untuk menjaga kemandirian, kredibililtas, integritas, dan menegakkan kode etik (code of ethics atau code of conduct) penyelenggara Pemilu. Keberadaan DKPP juga merupakan respon terhadap lemahnya moral penyelenggara Pemilu serta perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia karena DKPP menjadi wadah bagi para pencari keadilan Pemilu. Setelah data data yang diperlukan terkumpul, selanjutnya peneliti menganalisis data yang telah diproses tersebut. Adapun metode analisa data yang digunakan adalah deskritif kualtitatif yaitu data yang dihimpun dengan cara diuraikan di atas, kemudian diolah dengan cara diseleksi, diklasifikasi secara sistematis, logis dan yuridis, guna mendapatkan gambaran umum untuk mendukung materi skripsi melalui analisa data kualitatif , dan informasi hasil penelitian dan pembahasan dibuat dalam bentuk kalimat yang tersusun secara sistematis untuk kemudian dapat ditarik kesimpulan yang tepat. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu dewan kehormatan penyelenggara pemili(DKPP) menegakkan kode etik sesuai dengan undang undang no 15 tahun 2011 kewenangan dari instansi tersebut dan harus memperhatikan konsep kedudukan hukum pemerintah dan konsep tindakan DKPP sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. "Terkait penyelesaian pelanggaran kode etik pemilu, diterangkan bahwa pelanggaran kode etik pemilu diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Hal ini di pertegas juga pada Pasal 109 Ayat (2) Undang Undang No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yaitu “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN,anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri"en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectkode etik, DKPP, pemiluen_US
dc.titleIMPLEMENTASI KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU DALAM MENEGAKKAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU LEGISLATIF 2014 DI KEPULAUAN RIAUen_US
dc.typeThesis SKR F H 275en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record