dc.description | DKPP sebagai lembaga baru yang melengkapi kelembagaan penyelenggara Pemilu
merupakan "lembaga semi-judisial atau quasi yudisial, khususnya di bidang etika
penyelenggara Pemilu".DKPP dibentuk untuk menjaga kemandirian, kredibililtas, integritas,
dan menegakkan kode etik (code of ethics atau code of conduct) penyelenggara Pemilu.
Keberadaan DKPP juga merupakan respon terhadap lemahnya moral penyelenggara Pemilu
serta perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia karena DKPP menjadi wadah bagi para
pencari keadilan Pemilu.
Setelah data data yang diperlukan terkumpul, selanjutnya peneliti menganalisis data
yang telah diproses tersebut. Adapun metode analisa data yang digunakan adalah deskritif
kualtitatif yaitu data yang dihimpun dengan cara diuraikan di atas, kemudian diolah dengan
cara diseleksi, diklasifikasi secara sistematis, logis dan yuridis, guna mendapatkan gambaran
umum untuk mendukung materi skripsi melalui analisa data kualitatif , dan informasi hasil
penelitian dan pembahasan dibuat dalam bentuk kalimat yang tersusun secara sistematis
untuk kemudian dapat ditarik kesimpulan yang tepat.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu dewan kehormatan penyelenggara pemili(DKPP)
menegakkan kode etik sesuai dengan undang undang no 15 tahun 2011 kewenangan dari
instansi tersebut dan harus memperhatikan konsep kedudukan hukum pemerintah dan konsep
tindakan DKPP sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
"Terkait penyelesaian pelanggaran kode etik pemilu, diterangkan bahwa pelanggaran
kode etik pemilu diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Hal ini di
pertegas juga pada Pasal 109 Ayat (2) Undang Undang No. 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu yaitu “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan
dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN,anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu
Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri" | en_US |