Show simple item record

dc.contributor.advisorSARNAWA, BAGUS
dc.contributor.advisorNASRULLAH
dc.contributor.authorBUDIWATI, AMALIA
dc.date.accessioned2018-01-17T07:25:25Z
dc.date.available2018-01-17T07:25:25Z
dc.date.issued2017-12-04
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/16915
dc.description.abstractIndonesia menggunakan sistem daerah otonom, Sebagai daerah otonom, Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki Pemerintahan Daerah yang proses pergantian kepemimpinan pemerintahnya menggunakan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada). Namun dalam prakteknya pilkada menimbulkan polemik dimasyarakat atas keterlibatan Birokrasi/PNS dalam tahap-tahap pelaksanaan Pemilhan Kepala Daerah. Larangan PNS memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pilkada termuat dalam Undangundang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PNS harus bersifat netral dan tidak boleh terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam memberikan dukungan terhadap calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Asas Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak pada Tahun 2017 di Kabupaten Kulon Progo dan Apa saja Faktor Penghambat dalam Pelaksanaan Asas Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak pada Tahun 2017 di Kabupaten Kulon Progo. Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum empiris yang dianalisis dengan metode analisis deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang menekankan pada fakta-fakta yang diperolehnya dari hasil penelitian dan akan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif yang berpedoman pada perundang-undangan yang ada. Hasil yang penulis dapat dari penelitian skripsi ini adalah dalam pilkada tahun 2017 di Kabupaten Kulon Progo tidak terdapat PNS yang terbukti tidak netral. BKPP, Inspektorat Daerah, KPU dan Panwaslu Kulon Progo serta Bawaslu DIY sudah melakukan pencegahan-pencegahan kepada PNS dalam pilkada Kulon Progo salah satunya adalah melakukan sosialiasi dan menyebarkan Surat Himbauan secara tegas.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectNetralitas, Pegawai Negeri Sipil, Pemilihan Kepala Daerah.en_US
dc.titlePELAKSANAAN ASAS NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2017 DI KABUPATEN KULON PROGOen_US
dc.typeThesis SKR F H 279en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record