Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDOWATY, YENI
dc.contributor.advisorZUHDY, MUKHTAR
dc.contributor.authorRAMADHAN, MUHAMMAD YUSRIL
dc.date.accessioned2018-01-20T03:02:54Z
dc.date.available2018-01-20T03:02:54Z
dc.date.issued2017-12-27
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/17064
dc.description.abstractUndang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yaitu peraturan yang mengatur tentang pemidanaan terhadap pemalsuan dang pengedaran uang palsu, dalam tindak pidana pemalsuan dan pengedaran uang palsu disebabkan sebagian orang berusaha untuk memiliki uang sebanyak-banyaknya, walaupun dengan cara yang melawan hukum, dalam penulisan ini rumusan masalahnya adalah 1).Bagaimana pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dan pengedaran mata uang palsu? 2).Bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dan pengedaran mata uang palsu?. Metode penenelitian penulis mengkhususkan pada penelitian normatif, yakni penelitian yang meletakkan hukum sebagai suatu norma. Data penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari peraturan perundang-undanganserta dilengkapi dengan data primer yang dilakukan dengan wawancara, dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari kepustakaan lokal. Hasil penelitian yang didapatkan penulis berdasarkan hasil analisis yaitu suatu kejahatan pemalsuan dan pengedaran uang palsu dapat dikenakan dengan undang-undang No.7 Tahun 2011 karena berlaku asas Lex specialis derogat legi generaliyaitu aturan hukum yang khusus akan mengenyampingkan aturan hukum umum, Majelis hakim memutus perkara dengan dikenakan dua pidana sekaligus “Double Track Sistem” yaitu pidana penjara dan pidana denda. Hasil kesimpulan yang didapatkan yaitu Penerapan hukum terhadap putusan No.222/Pid.B/2016/PN Yogyakarta dan Putusan No.41/Pid.Sus/2017PN Bantul tentang pengedaran mata uang palsu, tindakan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana tersebut telah benar karena telah memutuskan dan menjatuhkan hukuman kepada pelaku sesuai dengan ketentuan berdasarkan pasal No.7 Tahun 2011 tentang mata uang,pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi yaitu pertimbangan yuridis dan non yuridis, pertimbangan yuridis sendiri terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk, keterangan terdakwa. Pertimbangan yuridis hakim terhadap kedua kasus ini berupa pertama, keadaan yang memberatan adalah meresahkan masyarakat dan merugikan perekonomian negara. Kedua, keadaan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa mengakui kesalahannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectpemidanaan, pemalsuan dan pengedaran uang palsu, hukum pidana khusus.en_US
dc.titlePEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN DAN PENGEDARAN UANG PALSUen_US
dc.typeThesis SKR F H 250en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record