PERAN PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM MELAKUKAN REHABILITASI TERHADAP KORBAN GERAKAN FAJAR NUSANTARA (GAFATAR) DI YOGYAKARTA
Abstract
Tema penelitian ini adalah “peran Penyuluh Agama Islam Dalam
melakukan Rahabilitasi Terhadap Korban Gerakan Fajar Nusantara
(Gafatar) di Yogyakarta. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kemunculan
organisasi Gafatar khusunya di Yogyakarta. Organisasi Gafatar dianggap
telah menyalahi aturan yang ada di Indonesia. Aturan yang dilanggar oleh
ormas Gafatar adalah Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang
Oganisasi kemasyarakatan. Gafatar menyalahi beberapa aturan yaitu UU
nomor 17 tahun 2013 pasal 3 yang berbunyi “Ormas dapat mecantumkan
ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Selain
itu Ormas Gafatar juga menyalahi UU nomor 17 tahun 2013 pasal 5 C
yang berbunyi “menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
yang maha Esa”.
Tujuan dari penelitin ini adalah untuk mengetahui peran penyuluh
agama Islam dalam melakukan rehabilitasi terhadap korban Gafatar dan
mengetahui hambatan penyuluh kementerian agama dalam melakukan
penyuluhan terhadap korban Gafatar. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Subjek pada
penelitian ini adalah penyuluh kementerian agama Islam kota Yogyakarta
dan objek penelitiannya adalah peran yang dilakukan penyuluh
kementerian agama Islam kota Yogyakarta. Analisa data dengan
Deskriptif Analitik.
Hasil penelitian; 1)Pendampingan keagamaan; 2)Pendampingan
personal; 3)Pendampingan awal untuk anak-anak. Dalam melakukan
penyuluhan ada beberapa hambatan yang dialami. Rehabilitasi oleh
penyuluh mencangkup; 1)Kemauan korban untuk direhabilitasi;
2)Kurangnya koordinasi antar lembaga; 3)Singkatnya waktu penanganan.