PENATAAN KEMBALI PENGELOLAAN TAMBANG PASIR PASCA ERUPSI MERAPI DI KABUPATEN SLEMAN YOGYAKARTA
Abstract
Peraturan perundang-undangan nomor 11 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok-pokok pertambangan. Pada pasal 3 disebutkan bahan-bahan galian dibagi atas tiga golongan:golongan bahan galian strategis, golongan bahan galian vital, golongan bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan a (strategis) atau b (vital). Bagian pada butir (c) di pasal tersebut yang kemudian yang kemudian dikenal sebagai bahan galian golongan c atau galian c. terminologi bahan galian golongan c yang sebelumnya diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 1967 telah diubah berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 2009 menjadi batuan. maka penulis melakukan penelitian skripsi dengan judul Penataan Kembali Pengelolaan Tambang Pasir Pasca Erupsi Merapi Di Kabupaten Sleman Yogyakarta.
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah dengan metode pendekatan kualitatif. Analisis data menggunakan jenis penelitian hukum pendekatan normatif empiris,analisis kualitatif dari penelitian ini berdasarkan data yang di peroleh penulis dari tinjauan kepustakaan dan hasil dari wawancara.
Hasil dari penelitian ini adalah diketahui nya bahwa Kabupaten Sleman Yogyakarta terbentang mulai 110’15’13’ sampai dengan 110’33’00’ bujur timur dan 7’34’51’ sampai dengan 7’47’03’ lintang selatan dengan luas wilayah 57.482 Ha atau 574.82 km2.Permasalahan yang diteliti adalah berkaitan dengan penataan dan pengelolaan kembali tambang pasir pasca erupsi merapi serta faktor yang menjadi hambatan dalam penataan kembali tambang pasir pasca erupsi merapi di Kabupaten Sleman Yogyakarta.