WARGA BINAAN DAN PEMILU INKLUSI
Abstract
Berdasakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang
penyelenggaraan pemilihan Umum, Pemilu adalah sarana untuk melaksanakan
kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil berdasarkan pancasila dan Undang-Undang 1945. Bagi Pemilih
Inklusi ataupun dalam penelitian ini adalah Warga Binaan Kelas IIB Wates
Kabupaten Kulon Progo tentunya tidak dapat melakukan partisipasi sebagaimana
dengan Masyarakat pada umumnya, hal ini dikarenakan Warga Binaan Rumah
Tahanan Kelas IIB Kabupaten Kulon Progo mempunyai keterbatasan terhadap
akses informasi mengenai Pemilukada, Keterbatasan Informasi tersebut tentunya
memberikan pengaruh terhadap warga binaan dalam berpartisipasi pada
Pemilukada Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017. Hal ini yang akan menjadi
landasan dalam menganalisis Bagaimana Partisipasi Warga Binaan Kelas IIB
Wates Kabupaten Kulon Progo pada pemilukada Kabupaten Kulon Progo Tahun
2017.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif, dalam penelitian
ini mengambil responden dari 3(tiga) Pihak yaitu Pihak Pengelola Rumah
Tahanan Kelas IIB Wates Kabupaten Kulon Progo, Komisi Pemilihan Umum
Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Warga Binaan Kelas IIB Kabupaten Kulon
Progo dengan tekhnik pengumpulan data menggunakan tekhnik wawancara dan
dokumen. Objek penelitian ini adalah Rumah Tahanan Kelas IIB Wates
Kabupaten Kulon Progo.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Partisipasi Partisipasi warga
binaan Rumah Tahanan Kelas IIB Kabupaten Kulon Progo dapat dikatakan
berlangsung dengan baik, hal ini dapat dilihat dari dengan adanya keterbatasan
akses informasi saat berada di dalam Rumah Tahanan, namun hal tersebut tidak
menyurutkan semangat Warga Binaan Rumah Tahanan Kelas IIB Kabupaten
Kulon Progo untuk dapat berpartisipasi pada pemilukada Kabupaten Kulon Progo
Tahun 2017. Adapun faktor yang mempengaruhi tingginya tingkat partisipasi
pemilih di Rumah Tahanan Kelas IIB Kabupaten Kulon Progo adalah Peran yang
sangat baik yang dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten
Kulon Progo sebagai penyelenggara Pemilukada untuk turut aktif mengajak
seluruh Warga Binaan Rumah Tahanan Kelas IIB Wates Kulon Progo dari Proses
Pra Pemilihan, Pemilihan dan Pasca Pemilihan.