dc.description | Narkotika adalah zat atau obat yang sangat diperlukan dan bermanfaat dalam bidang pengobatan. Namun, apabila narkotika tersebut disalahgunakan tidak sesuai dosis yang diperlukan atau standar pengobatan yang telah ditentukan oleh dokter, maka akan berdampak buruk bagi yang menggunakannya, dan bahkan akan merugikan jika narkotika tersebut disalahgunakan dan di edarkan secara gelap, tentunya jika hal ini terjadi maka kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa serta aset bangsa yaitu generasi muda akan hancur. Apalagi pada zaman modern masa kini, banyak sekali penyalahguna narkotika dikalangan anak-anak di setiap wilayah di Indonesia, dengan demikian persoalan ini harus dipandang serius oleh pemerintah dalam penanganannya sehingga terciptanya generasi muda yang dapat melanjutkan generasi bangsa.
Permasalahan yang terkandung dalam penelitian ini adalah bagaimana factor-faktor pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap anak pelaku tindak pidana Narkotika dan bagaimana pelaksanaan sistem peradilan anak dalam perkara tindak pidana Narkotika.
Hasil dari penelitian yang oleh penulis teliti, tentang faktor pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak yaitu faktor filosofis, sosiologis, dan psikologis, sedangkan dalam pelaksanaan sanksi terhadap anak sebagai penyalahguna Narkotika yaitu pidana penjara, dikarenakan pelaku anak telah melakukan pemufakatan jahat, untuk memberikan efek jera terhadap anak, agar berkurangnya penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh anak.
Berdasarkan hasil dari penelitian yang telah penulis teliti, maka dapat disimpulkan bahwa dalam perkara pidana khusus anak dengan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Btl dan Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Tng. ini Majelis Hakim masing-masing menyatakan bahwa anak yang bernama AA (Anak) dan pelaku anak yang bernama BBB (Anak) masing-masing telah terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan penyalahgunaan tindak pidana Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu terancam terancam pidana. | en_US |