Show simple item record

dc.contributor.advisorNURWIJAYANTI, SEPTI
dc.contributor.advisorSATRIAWAN, IWAN
dc.contributor.authorTANG, MUHAMMAD
dc.date.accessioned2018-01-31T02:35:53Z
dc.date.available2018-01-31T02:35:53Z
dc.date.issued2017-12-15
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/17344
dc.descriptionPenelitian ini dilakukan dalam upaya analisis yuridis terhadap Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang banyak menuai perdebatan, dalam Penetapan Perppu ormas ini terdapat dua keleompok yang saling bertentangan, kelompok pertama, menilai Penetapan Perppu Ormas ini tidak sesuai dengan konstitusi, karena dianggap tidak ada kegentingan yang memaksa, dan tidak terpenuhinya syarat yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun hal berbeda diungkapkan oleh kelompok kedua, yang beranggapan bahwa keputusan pemerintah, menetapkan Perppu Ormas sudah benar, karena untuk menjaga kesatuan NKRI dari organisasi yang memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, serta beranggapan bahwa keputusan ini sesuai konstitusi. Dari latarbelakang tersebut penulis menemukan permasalahan yakni, apakah Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah sesuai dengan konstitusi atau tidak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pelelitian hukum normative dengan mengkaji kepustakan, berupa kajian asas hukum, sistematika hukum, singkronisasi hukum dan perbandingan hukum. Berdasarkan hasil penelitian penulis berkesimpulan bahwa penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak sesuai dengan konstitusi atau yang biasa kita kenal dengan istilah Inkonstitusional, karena dalam penetapan Perppu tersebut tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa sebagaimana yang dijelaskan oleh Mahkamah Konstitusi.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectKonstitusi, Perppu Ormas, konstitusi.en_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TERHADAP PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATANen_US
dc.typeThesis SKR F H 251en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record