dc.description | Penelitian ini dilakukan dalam upaya analisis yuridis terhadap Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Penelitian ini
dilatarbelakangi oleh Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan yang banyak menuai perdebatan, dalam Penetapan Perppu ormas ini terdapat
dua keleompok yang saling bertentangan, kelompok pertama, menilai Penetapan Perppu Ormas
ini tidak sesuai dengan konstitusi, karena dianggap tidak ada kegentingan yang memaksa, dan
tidak terpenuhinya syarat yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun hal berbeda
diungkapkan oleh kelompok kedua, yang beranggapan bahwa keputusan pemerintah,
menetapkan Perppu Ormas sudah benar, karena untuk menjaga kesatuan NKRI dari organisasi
yang memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, serta beranggapan bahwa
keputusan ini sesuai konstitusi. Dari latarbelakang tersebut penulis menemukan permasalahan
yakni, apakah Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan telah sesuai dengan konstitusi atau tidak. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode pelelitian hukum normative dengan mengkaji kepustakan, berupa
kajian asas hukum, sistematika hukum, singkronisasi hukum dan perbandingan hukum.
Berdasarkan hasil penelitian penulis berkesimpulan bahwa penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak sesuai dengan
konstitusi atau yang biasa kita kenal dengan istilah Inkonstitusional, karena dalam penetapan
Perppu tersebut tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa sebagaimana yang dijelaskan
oleh Mahkamah Konstitusi. | en_US |