dc.description | Pajak adalah merupakan suatu sumber utama pendapatan pemerintah dan merupakan penyumbang pendapatan terbesar bagi APBN Negara Indonesia karena lebih dari 60% penerimaan Negara berasal dari pajak. Tujuannya untuk membiayai berbagai macam pengeluaran Negara dan melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Jenis penelitian hukum Normatif yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder seperti Peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan beberapa pendapat para pakar hukum. Penelitian ini bertujuan agar pemerintah menerapkan pajak e-commerce di Indonesia dan membuat aturan dan ketentuan-ketentuan yang jelas. Hasil penelitian Transaksi e-commerce ini sangat berdampak kepada kas Negara, melihat juga sudah banyaknya pelaku bisnis online dan pertumbuhan internet di Indonesia semakir besar. Untuk penerapan pajak e-commerce ini pasti pemerintah memiliki tantangan yaitu menggolongkan pengusaha e-commerce disebut merupakan Pengusaha Kena Pajak menurut Undang-undang PPN, Transaksi e-commerce yang mencakup lintas negara, Menentukan perusahaan e-commerce asing dapat dikatakan subjek pajak sebagai BUT. | en_US |