Show simple item record

dc.contributor.advisorSURYONO, JOKO LELI
dc.contributor.advisorHERIYANI, ENDANG
dc.contributor.authorCAHYANDARU, RIO
dc.date.accessioned2018-02-06T07:10:24Z
dc.date.available2018-02-06T07:10:24Z
dc.date.issued2017-12-30
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/17466
dc.descriptionSalah satu syarat sah dalam melangsungkan perkawinan dalam Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah usia calon mempelai,19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. seperti yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat (1) adanya ketentuan mengenai usia calon mempelai tersebut dimaksudkan agar calon suami istri yang akan melangsungkan perkawinan sudah matang jiwa dan raganya, sehingga dapat membina rumah tangga yang baik,,tetapi pada realitanya ada penyimpangan umur terhadap kententuan tersebut seperti yang dimaksud dalam pasal 7 Ayat (2). Dalam Penetapan Pengadilan Agama Banyumas Nomor : 033/pdt.p/2015/PA.BMS.terdapat penyimpangan umur maka ,analisa rumusan masalah dari kasus tersebut adalah:Apa faktor terjadinya penyebab adanya perkawinan dibawah umur dan Apa dasar pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan pada penetapan Nomor:033/pdt.p/2015/PA.BMS. Penelitian ini bertujuan untuk memahami,dan mengetahui faktor terjadinya penyebab adanya perkawinan dibawah umur serta dasar pertimbangan hakim dalam menentapkan dispensasi perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa faktor dalam perkawinan dibawah umur disebabkan yaitu:hubungan diluar nikah, pendidikan di dalam keluarga,lingkungan sosial, peran orang tua, peran media sosial, dan kurangnya pendidikan kesehatan reproduksi dikalangan remaja.Kemudian Pertimbangan Hakim dalam mengabulkan Permohonan Dispensasi perkawinan pada penetapan Nomor: 033/pdt.p/2015/PA.BMS sebagai berikut: dengan dasar hukum dari Ketentuan Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 7 ayat (2),(3) Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974; pertimbangan dalam berita acara persidangan, kelengkapan administrasi para pihak yang bersangkutan, pertimbangan bedasarkan penilaian bahwa pernikahan merupakan sunnah dalam agama Islam, pertimbangan bedasarkan asas kemaslahatan dan kemudharatan serta status anak yang telah dilahirkan oleh calon mempelai perempuan.en_US
dc.description.abstractOne of the legitimate requirements of marriage in Law No. 1 1974 on Marriage is the age of the prospective bridegroom, 19 years for men and 16 years for women. As stated in Article 7 Paragraph (1), the provision concerning to the age of the prospective bride is proposed the future husband and wife who are going to marry and have matured the personality and physique. Thus, it can foster good households, otherwise the reality is a deviation of age against the provisions as referred to in Article 7 Paragraph (2). In the determination of Banyumas Religious Court Number: 033/pdt.p/2015/PA.BMS. contained deviation of age. The analysis of the problem formulation: What factors arise the existence of underage marriage and What is the basis Judge considerations in granting the request for marriage dispensation in the direction of Number: 033/pdt.p/2015/ PA.BMS. This research is intended to understand and to know the factors causing the occurrence of underage marriage and the basis of judge consideration in establishing marriage dispensation. The method used in this research is qualitative normative juridical. The results of this study indicate that factors in underage marriage are caused by: marital relationships, family education, social environment, parental role, social media role, and lack of reproductive health education among adolescents. Then Judge's Consideration in granting marital dispensation application on stipulation Number: 033/pdt.p/2015/PA.BMS as follows: on the legal basis of the provisions of Article 6 paragraph 2 and Article 7 paragraphs (2) and (3) of Marriage Law No. 1 Year 1974; considerations in the court record, the administrative completeness of the parties concerned, the consideration based on the judgment that the marriage is a sunnah in the Islamic religion, consideration based on the principle of all benefit and harmful actions, and the status of the child who has been born by the prospective bride women.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectJuridical Assessment, Underage marriage, Marriage Dispensation. Tinjauan Yuridis, Perkawinan dibawah Umur, Dispensasi Perkawinan.en_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TENTANG PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMURen_US
dc.title.alternativeStudi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Banyumas Nomor: 033/Pdt.P/2015/Pa.Bmsen_US
dc.typeThesis SKR F H 286en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record