Show simple item record

dc.contributor.authorKHAIRI, ABD
dc.date.accessioned2018-03-22T02:21:38Z
dc.date.available2018-03-22T02:21:38Z
dc.date.issued2015
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/18125
dc.descriptionPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara produk al-qardh dengan fatwa DSN-MUI NO.19 tahun 2001 dan tentang kompilasi hukum ekonomi syariah di BPRS BDW bagun drajat warga yogyakarta mengenai ketentuan umum al-Qardh dalam fatwa DSN-MUI No.19, poin (5) dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) PASAL 609 menjelaskan bahwasanya. “Nasabah alqardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad”. Penerapan infak yang dicantumkan dalam surat keputusan pembiayaan qardhul hasan di BPRS BDW Yogyakarta membuktikan ketidaksesuaian produk qardhul 94 hasan dengan fatwa DSN-MUI. Karena qardhul hasan adalah akad tabarru’ yang bertujuan untuk sosial yang bersumber dari dana ZIS. Selanjutnya mengenai sumber dana dalam produk pembiayaan al- Qardh dalam fatwa DSN-MUI dan KHES, dijelaskan bahwasanya sumber dana produk al-Qardh yang bersumber dari: 1. Bagian modal lembaga keuangan syariah 2. Keuntungan lembaga keuangan syariah yang disisihkan;dan/atau 3. Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada lembaga keuangan syariah Sumber dana al-Qardh yang ada di BPRS BDW Yogyakarta berasal dari dana produktif bank itu sendiri berupa tabungan dan deposito (wawancara dengan bapak Mardiana 02 April 2015) hal ini mnunjukkan ketidaksesuaian produk al-Qardh dengan fatwa DSN-MUI dan KHES. Seperti yang sudah dijelaskan diatas.en_US
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara produk al-qardh dengan fatwa DSN-MUI NO.19 tahun 2001 dan tentang kompilasi hukum ekonomi syariah di BPRS BDW bagun drajat warga yogyakarta mengenai ketentuan umum al-Qardh dalam fatwa DSN-MUI No.19, poin (5) dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) PASAL 609 menjelaskan bahwasanya. “Nasabah alqardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad”. Penerapan infak yang dicantumkan dalam surat keputusan pembiayaan qardhul hasan di BPRS BDW Yogyakarta membuktikan ketidaksesuaian produk qardhul 94 hasan dengan fatwa DSN-MUI. Karena qardhul hasan adalah akad tabarru’ yang bertujuan untuk sosial yang bersumber dari dana ZIS. Selanjutnya mengenai sumber dana dalam produk pembiayaan al- Qardh dalam fatwa DSN-MUI dan KHES, dijelaskan bahwasanya sumber dana produk al-Qardh yang bersumber dari: 1. Bagian modal lembaga keuangan syariah 2. Keuntungan lembaga keuangan syariah yang disisihkan;dan/atau 3. Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada lembaga keuangan syariah Sumber dana al-Qardh yang ada di BPRS BDW Yogyakarta berasal dari dana produktif bank itu sendiri berupa tabungan dan deposito (wawancara dengan bapak Mardiana 02 April 2015) hal ini mnunjukkan ketidaksesuaian produk al-Qardh dengan fatwa DSN-MUI dan KHES. Seperti yang sudah dijelaskan diatas.en_US
dc.subjectal-qardh,qardhul hasan,fatwaen_US
dc.titleANALISIS PENERAPAN AKAD QARDH DI BPR SYARIAH BANGUN DRAJAT WARGA YOGYAKARTA BERDASARKAN FATWA DSN-MUI No:19 TAHUN 2001 DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES) PASAL 606-619en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record