Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDODO, BAMBANG EKA CAHYA
dc.contributor.authorSAROFAH, RISKA
dc.date.accessioned2018-03-26T07:33:19Z
dc.date.available2018-03-26T07:33:19Z
dc.date.issued2015
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/18253
dc.descriptionJawa Barat sebagai salah satu Provinsi yang memiliki jumlah Kabupaten sebanyak 17 dan Kota sebanyak 9. Sementara jumlah TPS pada Pemilu Legislatif 2014 lalu sebanyak 90.918. Tentunya semakin banyak TPS maupun pemilihnya pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2014 banyak terdapat permasalahan. Pemilu legislatif tahun 2014 di Jawa Barat masih memunculkan banyak sekali persoalan, diantaranya adalah tertukarnya surat suara, pelanggaran administratif dan pidana pemilu, tingginya angka golput, dan lain sebagainya. Persoalan-persoalan tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai yang ada dalam konsep good governance tidak dilaksanakan dalam setiap proses pemilu legislatif yang lalu. Penelitian ini mengkaji sejauh mana penerapan prinsip-prinsip Good Governance dalam 14 tahapan proses Pemilu (Electoral Process) serta penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilihan umum Legislatif di Jawa Barat tahun 2014. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan unit analisis penyelenggara Pemilihan Umum Legislatif di Jawa Barat antara lain KPUD dan BAWASLU Provinsi Jawa Barat. Teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi dan wawancara dengan menentukan informan melalui metode snowball sampling. Berdasarkan hasil penelitian prinsip Good Governance yang paling banyak tidak diterapkan pada proses Pemilu Legislatif di Jawa Barat tahun 2014 adalah prinsip Efficiency and effectiveness. Pada tahapan perencanaan strategis dan perencanaan pembiayaan masalah utama terletak pada sentralisasi kewenangan.Solusi yang diberikan adalah desentralisasi dimana perencanaan penganggaran diserahkan kepada daerah. Pada tahapan sosialisasi dan informasi Pemilu perlu adanya standarisasi proses sosialisasi. Pada tahapan pendaftaran pemilih di Jawa Barat SIDALIH sangat berpengaruh dalam penerapan good governance.Pada tahapan administrasi peserta Pemilu pentingnya menerjemahkan persyaratan peserta Pemilu.Tahapan proses penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi di Jawa Barat berjalan dengan baik. Pada tahapan pendaftaran kandidat memerlukan komunikasi yang baik antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu karena terdapat 2 gugatan dalam penentuan daftar calon legislatif.Masalah utama pada tahapan kampanye dan dana kampanye adalah tidak jelasnya definisi pelanggaran kampanye dan sumber dana kampanye. Masalah pada Proses pengadaan logistik Pemilu adalah tertukarnya surat suara serta proses pengadaan yang menyebabkan gagal lelang.Sementara tahapan pemungutan dan perhitungan suara hingga pelantikan tidak bermasalah.Penyelesaian pelanggaran Pemilu Legislatif 2014 di Jawa Barat telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundangundangan. Penyelesaian sengketa Pemilihan Umum juga telah memperhatikan prinsip dan jaminan prosedural dan struktural penyelesaian sengketa Pemilu. Kataen_US
dc.description.abstractJawa Barat sebagai salah satu Provinsi yang memiliki jumlah Kabupaten sebanyak 17 dan Kota sebanyak 9. Sementara jumlah TPS pada Pemilu Legislatif 2014 lalu sebanyak 90.918. Tentunya semakin banyak TPS maupun pemilihnya pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2014 banyak terdapat permasalahan. Pemilu legislatif tahun 2014 di Jawa Barat masih memunculkan banyak sekali persoalan, diantaranya adalah tertukarnya surat suara, pelanggaran administratif dan pidana pemilu, tingginya angka golput, dan lain sebagainya. Persoalan-persoalan tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai yang ada dalam konsep good governance tidak dilaksanakan dalam setiap proses pemilu legislatif yang lalu. Penelitian ini mengkaji sejauh mana penerapan prinsip-prinsip Good Governance dalam 14 tahapan proses Pemilu (Electoral Process) serta penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilihan umum Legislatif di Jawa Barat tahun 2014. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan unit analisis penyelenggara Pemilihan Umum Legislatif di Jawa Barat antara lain KPUD dan BAWASLU Provinsi Jawa Barat. Teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi dan wawancara dengan menentukan informan melalui metode snowball sampling. Berdasarkan hasil penelitian prinsip Good Governance yang paling banyak tidak diterapkan pada proses Pemilu Legislatif di Jawa Barat tahun 2014 adalah prinsip Efficiency and effectiveness. Pada tahapan perencanaan strategis dan perencanaan pembiayaan masalah utama terletak pada sentralisasi kewenangan.Solusi yang diberikan adalah desentralisasi dimana perencanaan penganggaran diserahkan kepada daerah. Pada tahapan sosialisasi dan informasi Pemilu perlu adanya standarisasi proses sosialisasi. Pada tahapan pendaftaran pemilih di Jawa Barat SIDALIH sangat berpengaruh dalam penerapan good governance.Pada tahapan administrasi peserta Pemilu pentingnya menerjemahkan persyaratan peserta Pemilu.Tahapan proses penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi di Jawa Barat berjalan dengan baik. Pada tahapan pendaftaran kandidat memerlukan komunikasi yang baik antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu karena terdapat 2 gugatan dalam penentuan daftar calon legislatif.Masalah utama pada tahapan kampanye dan dana kampanye adalah tidak jelasnya definisi pelanggaran kampanye dan sumber dana kampanye. Masalah pada Proses pengadaan logistik Pemilu adalah tertukarnya surat suara serta proses pengadaan yang menyebabkan gagal lelang.Sementara tahapan pemungutan dan perhitungan suara hingga pelantikan tidak bermasalah.Penyelesaian pelanggaran Pemilu Legislatif 2014 di Jawa Barat telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundangundangan. Penyelesaian sengketa Pemilihan Umum juga telah memperhatikan prinsip dan jaminan prosedural dan struktural penyelesaian sengketa Pemilu. Kataen_US
dc.publisherFAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectGood Governance, Proses Pemilu, Pelanggaran dan Sengketa Pemilu.en_US
dc.titleSTRATEGI PELEMBAGAAN GOOD GOVERNANCE DALAM PROSES PEMILU LEGISLATIF DI JAWA BARAT TAHUN 2014en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record