STRATEGI PELEMBAGAAN GOOD GOVERNANCE DALAM PROSES PEMILU LEGISLATIF DI JAWA BARAT TAHUN 2014
Abstract
Jawa Barat sebagai salah satu Provinsi yang memiliki jumlah Kabupaten
sebanyak 17 dan Kota sebanyak 9. Sementara jumlah TPS pada Pemilu Legislatif
2014 lalu sebanyak 90.918. Tentunya semakin banyak TPS maupun pemilihnya
pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2014 banyak terdapat permasalahan. Pemilu
legislatif tahun 2014 di Jawa Barat masih memunculkan banyak sekali persoalan,
diantaranya adalah tertukarnya surat suara, pelanggaran administratif dan pidana
pemilu, tingginya angka golput, dan lain sebagainya. Persoalan-persoalan tersebut
menunjukkan bahwa nilai-nilai yang ada dalam konsep good governance tidak
dilaksanakan dalam setiap proses pemilu legislatif yang lalu. Penelitian ini
mengkaji sejauh mana penerapan prinsip-prinsip Good Governance dalam 14
tahapan proses Pemilu (Electoral Process) serta penyelesaian pelanggaran dan
sengketa pemilihan umum Legislatif di Jawa Barat tahun 2014. Metode penelitian
menggunakan pendekatan kualitatif dengan unit analisis penyelenggara Pemilihan
Umum Legislatif di Jawa Barat antara lain KPUD dan BAWASLU Provinsi Jawa
Barat. Teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi dan wawancara
dengan menentukan informan melalui metode snowball sampling.
Berdasarkan hasil penelitian prinsip Good Governance yang paling banyak
tidak diterapkan pada proses Pemilu Legislatif di Jawa Barat tahun 2014 adalah
prinsip Efficiency and effectiveness. Pada tahapan perencanaan strategis dan
perencanaan pembiayaan masalah utama terletak pada sentralisasi
kewenangan.Solusi yang diberikan adalah desentralisasi dimana perencanaan
penganggaran diserahkan kepada daerah. Pada tahapan sosialisasi dan informasi
Pemilu perlu adanya standarisasi proses sosialisasi. Pada tahapan pendaftaran
pemilih di Jawa Barat SIDALIH sangat berpengaruh dalam penerapan good
governance.Pada tahapan administrasi peserta Pemilu pentingnya menerjemahkan
persyaratan peserta Pemilu.Tahapan proses penetapan daerah pemilihan dan alokasi
kursi di Jawa Barat berjalan dengan baik.
Pada tahapan pendaftaran kandidat memerlukan komunikasi yang baik
antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu karena terdapat 2 gugatan dalam
penentuan daftar calon legislatif.Masalah utama pada tahapan kampanye dan dana
kampanye adalah tidak jelasnya definisi pelanggaran kampanye dan sumber dana
kampanye. Masalah pada Proses pengadaan logistik Pemilu adalah tertukarnya
surat suara serta proses pengadaan yang menyebabkan gagal lelang.Sementara
tahapan pemungutan dan perhitungan suara hingga pelantikan tidak
bermasalah.Penyelesaian pelanggaran Pemilu Legislatif 2014 di Jawa Barat telah
dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
Penyelesaian sengketa Pemilihan Umum juga telah memperhatikan
prinsip dan jaminan prosedural dan struktural penyelesaian sengketa Pemilu.
Kata