Show simple item record

dc.contributor.authorTUASIKAL, MUH FAUZAN
dc.date.accessioned2018-03-28T01:55:58Z
dc.date.available2018-03-28T01:55:58Z
dc.date.issued2015-12-29
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/18302
dc.descriptionPelaksanaan pengawasan administrasi terhadap Pegawai Negeri Sipil di Kejaksaan Negeri Ambon telah dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri di Kejaksaan Negeri Ambon yaitu dengan pengawasan terhadap seluruh pegawai pada 6 bidang seksi yang ada pada Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, dengan dibuat absen untuk ditandatangani pada saat jam masuk kantor dan jam pulang kantor yang kemudian dievaluasi kemudian dijatuhi hukuman berupa sanksi dengan melihat jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan baru nantinya dijatuhkan hukuman administrasi.en_US
dc.description.abstractPelaksanaan pengawasan administrasi terhadap Pegawai Negeri Sipil di Kejaksaan Negeri Ambon telah dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri di Kejaksaan Negeri Ambon yaitu dengan pengawasan terhadap seluruh pegawai pada 6 bidang seksi yang ada pada Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, dengan dibuat absen untuk ditandatangani pada saat jam masuk kantor dan jam pulang kantor yang kemudian dievaluasi kemudian dijatuhi hukuman berupa sanksi dengan melihat jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan baru nantinya dijatuhkan hukuman administrasi.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectpengawasan, aparatur sipil negara, tugas dan wewenang kejaksaan Negeri Ambonen_US
dc.titlePELAKSANAAN PENGAWASAN ADMINISTRASI TERHADAP PEGAWAI NEGRI SIPIL DI KEJAKSAAN NEGRI AMBONen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record