Show simple item record

dc.contributor.authorANDRIAN, AGUS
dc.date.accessioned2018-03-29T03:15:20Z
dc.date.available2018-03-29T03:15:20Z
dc.date.issued2015-12-30
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/18346
dc.descriptionSetiap manusia memiliki hak sejak ia dilahirkan, hak tersebut merupakan hak yang melekat pada setiap diri manusia tanpa membedakan strata sosialnya dalam kehidupan bermasyrakat. Salah satu yang menjadi hak manusia tersebut dalam bidang hukum salah satunya hak untuk mendapat bantuan hukum baik di secara litigasi maupun non litigasi.Sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi hak-hak masyrakatnya di bidang hukum, maka negara menjamin atau memberikan bantuan hukum prodeo atau bantuan hukum secara cum-Cuma kepada masyrakat tidak mampu secara ekonomi untuk membayar advokat. qqqqqqqDalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan impiris. penelitian hukum ini dilakukan dengan mengkaji lebih dalam data data skunder atau data yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan, kemudian di bandingkan dan di analisis dengan data primer atau data yang di peroleh langsung dari masyarakat atau responden. qqqqqqqHasil dari penelitian yang dilakukan di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewah Yogyakarta,Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, dan Pusat Konsultasi dan Batuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, saat ini pelaksanaan Undang-Undang bantuan hukum masih sangat banyak mengalami kendala teknis pelaksanaan di lapangan sehingga pada tahun 2013 dan 2014 penyerapan dana bantuan hukum tidak terserap secara maksimal. qqqqqqqDemi terselengaranya upaya negara dalam memenuhi hak asasi masyarakat Indonesia dalam bidang hukum maka kedepannya di perlukan sebuah peraturan mentri yang mengatur secara jelas mengenai mekanisme administrasi pelaksanaan Undang-Undang bantuan hukum.en_US
dc.description.abstractSetiap manusia memiliki hak sejak ia dilahirkan, hak tersebut merupakan hak yang melekat pada setiap diri manusia tanpa membedakan strata sosialnya dalam kehidupan bermasyrakat. Salah satu yang menjadi hak manusia tersebut dalam bidang hukum salah satunya hak untuk mendapat bantuan hukum baik di secara litigasi maupun non litigasi.Sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi hak-hak masyrakatnya di bidang hukum, maka negara menjamin atau memberikan bantuan hukum prodeo atau bantuan hukum secara cum-Cuma kepada masyrakat tidak mampu secara ekonomi untuk membayar advokat. qqqqqqqDalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan impiris. penelitian hukum ini dilakukan dengan mengkaji lebih dalam data data skunder atau data yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan, kemudian di bandingkan dan di analisis dengan data primer atau data yang di peroleh langsung dari masyarakat atau responden. qqqqqqqHasil dari penelitian yang dilakukan di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewah Yogyakarta,Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, dan Pusat Konsultasi dan Batuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, saat ini pelaksanaan Undang-Undang bantuan hukum masih sangat banyak mengalami kendala teknis pelaksanaan di lapangan sehingga pada tahun 2013 dan 2014 penyerapan dana bantuan hukum tidak terserap secara maksimal. qqqqqqqDemi terselengaranya upaya negara dalam memenuhi hak asasi masyarakat Indonesia dalam bidang hukum maka kedepannya di perlukan sebuah peraturan mentri yang mengatur secara jelas mengenai mekanisme administrasi pelaksanaan Undang-Undang bantuan hukum.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectpelaksanaan UUD, Bantuan hukumen_US
dc.titlePELAKSANAAN UNDANG UNDANG NOMOR16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record