ANALISIS KELEMBAGAAN PASCA DIBERLAKUKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA SKRIPSI
Abstract
Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan pengakuan Keistimewaannya
dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 menjadi
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Bidang
kelembagaan menjadi salah satu topik kewenangan keistimewaan pada UndangUndang
Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY. Kewenangan
kelembagaan Pemerintah Daerah DIY diselenggarakan untuk mencapai efektivitas
dan efesiensi penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat berdasarkan
prinsip responsivitas, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dengan
memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli yang selanjutnya diatur
dalam perdais.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif karena
untuk menggambarkan kelembagaan pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta
pasca diberlakukannya UU keistimewaan. Objek penelitian pelaksanaan UU
keistimewaan yang berkaitan dengan bidang kelembagaan. Teknik pengumpulan
data yang digunakan dengan metode studi dokumen dan wawancara. Setelah data
dikumpulkan kemudian dilakukan analisis.
Berdasarkan hasil penelitian pasca diberlakukannya UU Nomor 13 Tahun
2012 tentang Keistimewaan DIY, terdapat perubahan dibidang kelembagaan
pemerintah DIY. Dengan perubahan tersebut pemerintah DIY melakukan
penataan kelembagaan. Proses penataan kelembagaan dilhat dari 1) pembentukan
regulasi; 2) gambaran kondisi kelembagaan terkini 3) analisis kebutuhan lembaga
4) penyusunan struktur. Setelah dilakukan analisis struktur kelembagaan
pemerintah DIY diketahui bahwa desain atau model organisasi perangkat daerah
yang sesuai adalah Birokrasi Mesin. Sedangkan faktor penyebab perubahan atau
penataan kelembagaan Pemerintah DIY adalah karena adanya Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.Kesimpulan dari penelitian ini
adalah terdapatnya perubahan dibeberapa SKPD DIY. Sedangkan kendala yang
dihadapi dalam melakukan penataan kelembagaan pemerintah DIY yaitu karena
tidak adanya turunan PP atau Permendagri dari UU keistimewaan, sehingga dapat
dikatakan UU keistimewaan terjun bebas langsung ke perdais.
Dengan diberlakukannya UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan
DIY, diharapkan Pemerintah Daerah DIY dapat bekerja optimal, efektif dan
efisien dalam melaksanakan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarkat
karena telah dilakukannya penataan kearah yang lebih baik. Pemerintah Pusat juga
diharapkan untuk membuat Peraturan Pemerintah atau pun Peraturan Menteri
yang mengatur tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam bidang
kelembagaan untuk dijadikan sebagai pedoman penataan kelembagaan. Segera
disahkannya Perdais Tentang Kelembagaan agar memudahkan Pemerintah DIY
dalam melakukan penataan kelembagaan pasca diberlakukannya UU
keistimewaan.