ANALISIS KEPATUHAN WAJIP PAJAK TERHADAP PERATURAN DAERAH KOTA PADANG NOMOR 8 TAHUN 2011 KATEGORI PAJAK RUMAH KOS
Abstract
Salah satu sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar adalah Pajak daerah. Besarnya tarif yang berlaku disetiap daerah masing-masing tentunya berbeda, ditentukan oleh peraturan daerah yang berlaku disetiap daerah. Kota Padang merupakan salah satu daerah yang menerapkan pengenaan pajak terhadap pengusaha rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar. Mengetahui Kepatuhan Wajib Pajak merupakan tujuan dari penelitian ini dan variabel independen dibagi menjadi empat yaitu kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan, sanksi perpajakan serta pengetahuan perpajakan.. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian kuantitatif. Data primer yang merupakan sumber data diperoleh dari kuesioner yang dibagikan kepada wajib pajak rumah kos di Kota Padang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan, sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak rumah kos, sedangkan pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak rumah kos.