PELAPORAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN SERTA CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY BADAN USAHA MILIK NEGARA
Abstract
Undang Undang Badan Usaha Milik Negara No 13 Tahun 2003
memberikan kewajiban bagi Perusahaan BUMN untuk memperhatikan
194
persoalan social melalui Program Kemitraan dan Bina
Lingkungan (PKBL). Sedangkan dalam Undang Undang
Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007 mengamanatkan
bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas
untuk melakukan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
atau sering disebut dengan Corporate Social
Responsibilty (CSR). Sedangkan kedua program tersebut
secara praktis bentuknya sama, sehingga memberikan
beban ganda bagi BUMN untuk melaksanakannya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme
pelaksanaan dan pelaporan PKBL dan CSR dari BUMN
yang keduanya diatur dalam rejim hukum yang berbeda.
Penelitian ini dilakukan secara normative dengan
mengkaji berbagai aturan dan dokumen hukum serta
dilakukan secara empiris dengan mengakaji berbagai
pelaksanaan PKBL dan CSR oleh BUMN. Temuan dari
penelitian ini menunjukan bahwa BUMN wajib melakukan
PKBL jika ada keuntungan, sedangkan BUMN
yang bergerak dibidang dan atau terkait dengan sumber
daya alam wajib melaksanakan CSR bersumber dari
anggaran. Kedua program tersebut dilaksanakan dalam
bentuk yang hamper sama yaitu memberikan bantuan
social dan usaha ekonomi masyarakat. Mekanisme
pelaporan CSR hanya dimuat dalam laporan tahunan
Perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS.
Sedangkan tujuan pelaporan keuangan Program
Kemitraan dan Bina Lingkungan adalah menyediakan
informasi posisi keuangan, aktivitas dan laporan arus
kas serta catatan bagi pengguna dalam pengambilan
keputusan.