dc.contributor.author | NAZLIAH, PUTRI GHINAA INSAN | |
dc.date.accessioned | 2018-05-11T07:17:25Z | |
dc.date.available | 2018-05-11T07:17:25Z | |
dc.date.issued | 2018-03-16 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/18731 | |
dc.description | Kontrak atau perjanjian tertulis adalah dasar bagi para pelaku bisnis atau para pihak untuk melakukan suatu penuntutan apabila salah satu pihak tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan dalam suatu kontrak atau perjanjian. Sebenarnya secara yuridis selain kontrak yang dibuat secara tertulis, para pihak atau para pelaku bisnis dapat melakukan pembuatan kontrak secara lisan. Namun, kontrak yang dibuat secara lisan mengandung risiko yang sangat tinggi, karena akan mengalami kesulitan dalam pembuktian jika terjadi sengketa hukum. Bagaimanakah perjanjian jasa perawatan kecantikan di DST Clinic Skin Care antara pihak dokter dengan pasien dan bagaimana cara penyelesaian ketika pasien mengalami gangguan kesehatan pada wajah (infeksi, iritasi, alergi). Perjanjian yang dilakukan antara dokter spesialis kulit kecantikan dengan pasien di DST Clinic Skin Care dilakukan secara lisan dan tidak ada perjanjian tertulis yang sebenarnya disarankan bagi setiap klinik untuk mengadakan informed consent sebelum melakukan tindakan medik guna meminimalisir resiko. Cara penyelesaian ketika terjadi gangguan kesehatan wajah (infeksi, iritasi, alergi) dengan cara dokter memberikan ganti rugi dalam bentuk perhatian atau perpanjangan perawatan sampai sembuh dengan diberikan setengah harga kepada pasien atas dasar bukti yang menguatkan bukan dengan uang atau kompensasi. Perikatan yang terjadi antara dokter dengan pasien ini dinamakan perikatan inspanningverbintenis. | en_US |
dc.publisher | FH UMY | en_US |
dc.subject | Kontrak, Perjanjian, Lisan, Gangguan kesehatan wajah, Resiko | en_US |
dc.title | PELAKSANAAN PERJANJIAN JASA PERAWATAN KECANTIKAN WAJAH DI DST CLINIC SKIN CARE YOGYAKARTA | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
F H
030 | en_US |