Show simple item record

dc.contributor.advisor
dc.contributor.authorANGGRAINI, OKTAVIA VIVI
dc.date.accessioned2018-05-28T06:50:45Z
dc.date.available2018-05-28T06:50:45Z
dc.date.issued2018-03-02
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/19140
dc.descriptionKabupaten Bantul melakukan perubahan kelembagaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 merupakan acuan yang digunakan pemerintah dalam melakukan perubahan kelembagaan di Kabupaten Bantul. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 mengamanatkan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah menggunakan pemetaan urusan. Jadi, urusan yang ada di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang kemudian diturunkan dengan menggunakan nama pemetaan urusan dan diikuti beberapa peraturan lainnya yang mengatur terkait pembentukan organisasi perangkat daerah. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian campuran (mix methode) karena untuk mengidentifikasikan komponen konsep (sub konsep) melalui analisis data kuantitatif dan kemudian mengumpulkan data kualitatif guna untuk memperluas informasi yang telah didapatkan. Intinya adalah untuk menyatukan data kuantitatif dan data kualitatif agar memperoleh analisis yang lengkap. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan metode wawancara, studi dokumen dan kuesioner (angket). Indikator pada perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul ini dilakukan dengan penambahan struktur organisasi (upsizing) karena adanya penambahan bidang penanaman modal yang dulunya ada di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, sehingga yang dulunya Dinas Perizinan mempunyai 3 bidang setelah ada penambahan bidang menjadi 4 bidang. Lalu ada penyusunan kembali tugas pokok dan fungsi (reorganizing) pada Dinas xviii Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, hal tersebut karena untuk menyokong urusan penanaman modal. Karena PTSP harus menyokong urusan penanaman modal maka bidang penanaman modal dan Dinas Perizinan digabungkan (marger) sehingga nomenklaturnya berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perubahan seperti adanya faktor kekuasaan politik yang menyangkut kewenangan dan otoritas. Tetapi kewenangan dan otoritas tersebut tidak mendominasi dalam perubahan kelembagaan di Kabupaten Bantul. Karena dalam perubahan kelembagaan saat ini sudah diatur dari pusat. Lalu adanya faktor yang mempengaruhi dari kebijakan pusat dan daerah dimana dalam kebijakan yang baru dalam melakukan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah disesuaikan dengan urusan pemerintahan. Kesimpulan, hasil dari analisis korelasi dan regresi pun menunjukkan bahwa kedua faktor tersebut memiliki hubungan dan memiliki pengaruh terhadap perubahan kelembagaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu dengan nilai sig 0,000 yang menunjukkan bahwa nilai sig lebih kecil dari 0,05en_US
dc.publisherFISIP UMYen_US
dc.subjectPerubahan Kelembagaan, Pemetaan Urusan, PP No 18 Tahun 2016en_US
dc.titleFAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERUBAHAN KELEMBAGAAN DINAS PERIZINAN MENJADI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016en_US
dc.typeThesis SKR FISIP 219en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record