Show simple item record

dc.contributor.authorIBRILA, SALMA
dc.date.accessioned2018-05-28T07:18:28Z
dc.date.available2018-05-28T07:18:28Z
dc.date.issued2018-04-20
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/19144
dc.descriptionPerjanjian terapeutik merupakan hubungan antara dokter dan pasien yang melahirkan hak dan kewajiban kedua belah pihak untuk melakukan suatu usaha penyembuhan. Transaksi ini lahir ketika pasien mendatangi dokter dan dokter melakukan perawatan terhadap pasien sehingga secara tidak langsung kedua belah pihak haruslah memenuhi hak dan kewajibannya. Dalam pelaksanaannya terkadang salah satu pihak dianggap tidak memenuhi hak orang lain sehingga ii muncullah sengketa secara perdata yang dapat diajukan sebagai gugatan wanprestasi dan atau perbuatan melawan hukum. Penulis dalam skripsi ini akan membahas tentang bagaimana penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum antara Dokter dan Pasien dalam perjanjian terapeutik, dan bagaimanakah seorang Dokter dan Rumah sakit dapat dianggap melakukan perbuatan melawan Hukum sesuai dengan pertimbangan hakim dalam putusan perkara nomor 85/PDT/2014/PT.PLG jo Putusan Nomor 97/Pdt.G/2013/PN.PLG. Peneliti berkesimpulan bahwa penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum dalam perjanjian terapeutik dapat diselesaikan baik melalui jalur litigasi dan non litigasi, sesuai dengan Pasal 130 HIR atau 154 Rbg dan juga Pasal 118 HIR. Kemudian untuk mengetahui apakah seseorang/badan hukum melakukan tindakan perbutan melawan hukum maka harus dilihat terlebih dahulu kewajiban dan hak-haknya.en_US
dc.description.abstractTherapeutic contract is a relationship between doctor and patient which generate the rights and obligations for them in treatment. This occurs when the patient visits the doctor and the doctor give the treatment for the patient so indirectly both parties must fulfil their rights and obligations. In practice, sometimes one of the parties is deemed not to fulfil the rights of the others so that a civil dispute may arise as a claim of breach of contract and/or unlawful act. The author in this thesis will discuss about how to resolve the dispute of unlawful act between the doctor and the patient in Therapeutic Contract, and how can a doctor and hospital be deemed to do unlawful act in the judge's consideration in the number of cases 85 / PDT / 2014 / PT. PLG jo Decision Number 97 / Pdt.G / 2013 / PN.PLG. The author concludes that the Settlement of disputes unlawful act in the therapeutic contract can be resolve either through litigation and non litigation, according to the article 130 law of civil Liability (HIR) or 154 law of civil Liability (Rbg) and also article 118 law of civil Liability (HIR). Then to find out whether a person / legal entity do unlawful act must first be seen obligations and rights.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectTherapeutic contract, civil dispute Settlement, unlawful act. Perjanjian Terapeutik, Penyelesaian Sengketa Perdata, Perbuatan Melawan Hukum.en_US
dc.titlePENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN TERAPEUTIK ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN (STUDI PUTUSAN NOMOR 85/PDT/2014/PT.PLG)en_US
dc.typeThesis SKR F H 033en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record