dc.description | Kabupaten Magetan merupakan daerah yang terkenal akan sentra industri
penyamakan kulit di Jawa Timur yang mengalami pertumbuhan setiap tahunnya.
Kondisi ini ternyata memberikan dampak negatif terhadap lingkungan utamanya
pencemaran air dan udara yang ditimbulkan dari adanya limbah cair industri
penyamakan kulit. Oleh karena itu, pemantauan lingkungan dengan penerapan baku
mutu limbah cair perlu dilakukan untuk melihat sejauh mana monitoring yang
dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan dalam hal ini Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Magetan terhadap kebijakan pengelolaan limbah cair industri
penyamakan kulit di Kabupaten Magetan.
Tujuan dari penelitian adalah: (1) untuk mengetahui proses monitoring Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan
limbah cair industri penyamakan kulit, (2) untuk mengetahui faktor apa saja yang
menghambat proses monitoring Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan
terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan limbah cair industri penyamakan kulit.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi kasus dengan metode kualitatif.
Jenis data penelitian adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data
menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi, kemudian teknik
analisis data menggunakan teknik analisa kualitatif dengan cara reduksi data,
penyajian data dan penarikan kesimpulan dari hasil penelitian.
Hasil analisis data penelitian diperoleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Magetan dalam melaksanakan proses monitoring terhadap kebijakan pengelolaan
limbah cair industri penyamakan kulit masih belum optimal karena adanya banyak
faktor penghambat. Terbukti hasil uji limbah cair pada industri penyamakan kulit
belum ada yang sesuai dengan syarat baku mutu limbah cair dengan nilai kinerja ratarata
hanya 32,60% pada kegiatan pemantauan dan pencegahan pencemaran air. Dari
139 industri penyamakan kulit hanya sebanyak 38 industri yang sudah dipantau
limbah cairnya. Banyaknya industri penyamakan kulit yang belum dipantau ini dapat
menyebabkan pencemaran lingkungan yang lebih besar. Saran yang dapat diberikan
antara lain (1) segera membentuk PPLH, (2) menambah dan mengoptimalkan
realisasi anggaran kerja, (3) mengoperasikan kembali laboratorium atau mengajak
kerjasama dengan pihak ketiga (4) meningkatkan koordinasi dan sosialisasi dengan
para pelaku usaha industri (5) mengoptimalkan tindak lanjut dan perbaikan, (6)
mengajak peran serta antar dinas, swasta dan masyarakat, (7) memberikan
penghargaan bagi industri yang telah mengelola limbah cair industri dengan baik. | en_US |