Show simple item record

dc.contributor.authorKHUSNIAWATI, INA
dc.date.accessioned2018-06-02T01:48:32Z
dc.date.available2018-06-02T01:48:32Z
dc.date.issued2018-04-24
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/19352
dc.descriptionSkripsi ini memaparkan mengenai pelaksanaan pembagian harta warisan di pengadilan agama bantul, penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan primer maupun data sekunder. Bahan hukum primer seperti peraturan yang berkaitan dengan hukum waris islam, sedangkan bahan hukum sekunder sendiri berupa buku-buku yang berkaitan dengan hukum waris islam. Penelitian ini lebih memfokuskan pada pertimbangan hakim dalam menetapkan mafqudnya seseorang dan bagiamana pelaksanaan pembagian warisan orang yang mafqud di Pengadilan Agama Bantul. Pengambilan data dilakukan dengan cara studi kasus serta wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan bahwa pertimbangan hakim di dalam mengabulkan permohan mafqud berdasarkan ketentuan pasal 467 dan 468 KUH Perdata serta hukum syar’i serta dihubungkan dengan ketentuan pasal 71 huruf b, pasal 96 ayat (2) dan pasal 171 huruf b kompilasi hukum islam tahun 1991 kemudian dikaitkan dengan ketentuan pasal 2 dan pasal 49 ayat (1) serta pasal 89 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama yang telah diubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2006 dan sekarang telah diubah lagi menjadi undang-undang nomor 50 tahun 2009. Pelaksanaan pembagian harta warisan dalam hal ada ahli waris yang mafqud di Pengadilan Agama Bantul dilakukan dengan membagi bagian harta warisan kepada ahli waris lainnya yang berhak, sebelum dilakukan pembagian perlu diperhatikan terlebih dahulu siapa saja yang menjadi ahli warisnya. Dalam penetapan nomor 138/Pdt.P/2015/PA.Btl setelah adanya penetapan mafqud pembagian harta warisan selanjutnya hanya diterima oeh satu-satunya ahli waris yaitu anak perempuan dari si pewaris sedangkan dalam penetapan nomor 20/Pdt.P/2016/PA.Btl pelaksanaan pembagian harta warisan setelah adanya penetapan mafqud diberikan kepada cucu dari si pewaris karena ahli waris yang tersisa hanyalah si cucu disini cucu berkedudukan sebagai ahli waris pengganti.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectWaris Islam, Harta Warisan; Mafquden_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM HAL ADA AHLI WARIS YANG MAFQUD DI PENGADILAN AGAMA BANTULen_US
dc.title.alternative(STUDI PENETAPAN NOMOR 138/PDT.P/2015/PA.BTL. DAN 20/PDT.P/2016/PA.BTL.)en_US
dc.typeThesis SKR F H 087en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record