Show simple item record

dc.contributor.authorANGGRIANDHITA, PHAMELA
dc.date.accessioned2018-06-02T02:19:32Z
dc.date.available2018-06-02T02:19:32Z
dc.date.issued2018-04-20
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/19356
dc.descriptionMahkmah Konstitusi dalam pengujian undang-undang mempunyai beberapa varian putusan salah satunya adalah putusan yang bersifat konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), seperti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XIV/2016 ini. Putusan konstitusional bersyarat dianggap bahwa Mahkamah Konstitusi merubah perannya dari negative legislator mejadi positif legislator. Selain itu juga menimbulkan problematika dalam hal pelaksanaan putusan yang bersifat konstitusional bersyarat dan bagaimana keberlakuan dari pasal, ayat, atau undang-undang yang diuji. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dari putusan yang bersifat konstitusional bersyarat yang dalam penulisan skripsi ini yaitu penulis menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XIV/2016. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder, data sekunder yaitu data yang diperoleh dari berbagai literatur atau bahan pustaka yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Jenis data sekunder yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XIV/2016 yang merupakan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat konstitusional bersyarat pelaksanaannya tidak dapat langsung dilaksanakan (non-self implementing) karena putusan ini memerlukan revisi pada Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Artinya ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) tentang surat putusan pemidanaan hanya berlaku pada pengadilan tingkat pertama tingkatan pengadilan lain tidak terikat. Selain itu Pasal ini masih berlaku sepanjang dimaknai sesuai tafsir yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi jika Pasal 197 ayat (1) tidak sesuai dengan tafsir yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi maka Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 menjadi inkonstitusional yaitu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi addresant putusan harus melaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPutusan Mahkamah Konstitusi, Konstitusional bersyarat, Keberlakuan.en_US
dc.titleIMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 103/PUU-XIV/2016 TERHADAP KEBERLAKUAN PASAL 197 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANAen_US
dc.typeThesis SKR F H 092en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record