Show simple item record

dc.contributor.authorDEWANTO, IWAN
dc.date.accessioned2016-09-15T06:58:11Z
dc.date.available2016-09-15T06:58:11Z
dc.date.issued2014-05-26
dc.identifier.isbn978 - 602 - 70470 - 0 - 6
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/1959
dc.descriptionBuku ini disusun dengan maksud memberikan panduan bagi sejawat Dokter Gigi yang ingin berperan serta berpartisipasi aktif dalam SJKN, kami berharap dengan membaca serta mempelajari buku ini dapat memberikan pemahaman, meningkatkan motivasi dan mempersiapkan diri sebagai penyedia pelayanan kesehatan di era SJKN. Merupakan tanggungjawab kita sebagai insan profesi untuk mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat termasuk kesehatan gigi sebagaimana diamanatkan dalam UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.en_US
dc.description.abstractPelaksanaan sistem Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia mempunyai tujuan yang baik untuk menyehatkan masyarakat Indonesia secara komprehensif. Jaminan Kesehatan Nasional memberikan dampak perubahan sistem kesehatan yang selama ini berjalan, sehingga perlu disadari oleh Dokter Gigi di Indonesia agar dapat mengetahui konsep yang seharusnya dijalankan dengan sistem JKN ini, yaitu: 1. Berubahnya paradigma sakit menjadi paradigma sehat menjadi dasar dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut 2. Setiap Dokter Gigi wajib memahami tentang pelayanan kedokteran gigi primer dalam sistem JKN, khususnya sistem pembayaran dengan kapitasi. 3. Setiap Dokter Gigi wajib meningkatkan mutu, manajemen pelayanan, manajemen keuangan dalam penerapan kendali mutu dan kendali biaya. 4. Setiap peserta yang berkunjung ke tempat praktek dilakukan observasi kesehatan gigi dan mulutnya (Risk Assessment) agar dapat ditentukan skor kondisi kesehatan gigi dan mulutnya dan dikategorikan dalam kelompok tinggi/sedang/rendah. 5. Dokter Gigi perlu melakukan preventif dan promotif yg bersifat intervensi untuk kelompok Tinggi/High Risk (H) sebagai prioritas utama untuk melakukan intervensi perubahan kebiasaan yang masih belum sesuai. 6. Pelaksanaan upaya preventif pada kelompok tinggi/High Risk diharapkan dapat menaikkan derajat kesehatan gigi dan mulut peserta yang menjadi tanggung jawabnya (perlu dilaporkan sebagai keberhasilan bidang Kedokteran Gigi). Apabila banyak peserta yang sehat maka akan mengurangi budget pengeluaran bahan medis habis pakai. 7. Perlu identifikasi daftar penyakit/List of Disease Spesialistik dengan menggunakan ICD 10 dan penyusunan tindakan bidang kedokteran gigi menggunakan ICD 9 CM yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan INA CBG`s bidang kedokteran Gigi. 8. Perlu persiapan dan penguatan PDGI Wilayah dan Cabang apabila JKN berjalan menyeluruh di tahun 2019, yaitu: a. Dalam proses Kredensialing: memberdayakan anggota dalam legalitas praktek, dan standar sarana dan prasarana (mutu). b. Pembagian kepesertaan: memberikan masukkan kepada BPJS agar pembagian peserta sesuai dengan jumlah anggota di wilayahnya. c. Pengaturan lokasi praktek: agar terjadi penyebaran yang merata di wilayah kerjanya (Pemetaan/maping dan rekomendasi praktek).en_US
dc.description.sponsorshipPERSATUAN DOKTER GIGI INDONESIAen_US
dc.publisherPengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesiaen_US
dc.subjectSISTEM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DOKTER GIGIen_US
dc.titlePANDUAN PELAKSANAAN PELAYANAN KEDOKTERAN GIGI DALAM SISTEM JAMINAN KESEHATAN NASIONALen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • Books
    Berisi buku-buku karya dosen UMY yang diterbitkan oleh penerbit selain UMY Press dan buku ajar dosen.

Show simple item record