Show simple item record

dc.contributor.advisorPERMATASARI, ANE
dc.contributor.authorARDEVINA, TANTIA
dc.date.accessioned2018-06-27T05:59:40Z
dc.date.available2018-06-27T05:59:40Z
dc.date.issued2018-04-28
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/19784
dc.description.abstractKebijakan Kota Layak Anak menjadi istilah yang pertama kali yang digunakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan tahun 2005. Salah satu desa di Yogyakarta yang menerapkan program desa ramah anak adalah desa Caturharjo, Sleman. Namun peneliti menemukan kendala di desa itu dalam mewujudkan program desa ramah anak yakni masih adanya kenakalan anak khususnya kasus pencurian dan penganiayaan, sehingga peneliti ingin menganalisis bagaimana implementasi kebijakan program desa ramah anak terhadap anak berhadapan hukum (ABH) pada tahun 2017. Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif untuk memberikan pemahaman dan penafsiran secara mendalam mengenai keadaan fakta yang relevan dari implementasi program Desa Ramah Anak di Desa Caturharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasil penelitian ini adalah jumlah ABH di desa Caturharjo Sleman sebanyak dua kasus yakni pencurian dan penganiayaan dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sleman melalui laporan POLSEKTA Sleman untuk dilakukan rehabilitasi mental ke BPRSR Sleman dan Desa Caturharjo menciptakan tindakan non diskriminasi bagi anak melalui upaya edukatif pada program PKK dan Karang Taruna untuk memenuhi prinsip keadilan dan kesetaraan hak-hak anak. Dinas P3AP2KB telah mengimplementasikan faktor (1) komunikasi: mengadakan sosialisasi tentang program desa ramah anak,(2) sumber daya: melakukan penanganan terkait permasalahan anak khusunya anak berhadapan hukum klaster perlindungan khusus, (3) disposisi: penguatan konsolidasi gugus tugas ramah anak dari kabupaten sampai tingkat desa dan (4) struktur birokrasi: melakukan koordinasi dengan pihak yang terlibat dalam pengimplementasian program desa ramah anak yang dilakukan secara efektif dan efisien. Berdasarkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) tahun 2017, P3AP2KB memiliki indikator kinerja skor Kabupaten Layak Anak (KLA) sebesar 650 dan capaian nilai sebesar 108% dengan kategori keberhasilan kinerja sebesar 85% (berhasil). Kesimpulan dalam penelitian ini adalah implementasi kebijakan program Desa Ramah Anak di Desa Caturharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2017 telah diselenggarakan dengan baik oleh dinas P3AP2KB.en_US
dc.publisherFAKULTAS ILMU POLITIK DAN ILMU SOSIAL UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectImplementasi Kebijakan, Program Desa Ramah Anak, ABHen_US
dc.titleIMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM DESA RAMAH ANAK TERHADAP ANAK BERHADAPAN HUKUM DI DESA CATURHARJO KECAMATAN SLEMAN KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2017en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record