IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM DESA RAMAH ANAK TERHADAP ANAK BERHADAPAN HUKUM DI DESA CATURHARJO KECAMATAN SLEMAN KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2017
Abstract
Kebijakan Kota Layak Anak menjadi istilah yang pertama kali yang
digunakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan tahun 2005. Salah satu desa di
Yogyakarta yang menerapkan program desa ramah anak adalah desa Caturharjo,
Sleman. Namun peneliti menemukan kendala di desa itu dalam mewujudkan
program desa ramah anak yakni masih adanya kenakalan anak khususnya kasus
pencurian dan penganiayaan, sehingga peneliti ingin menganalisis bagaimana
implementasi kebijakan program desa ramah anak terhadap anak berhadapan
hukum (ABH) pada tahun 2017.
Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif untuk memberikan pemahaman
dan penafsiran secara mendalam mengenai keadaan fakta yang relevan dari
implementasi program Desa Ramah Anak di Desa Caturharjo, Kecamatan
Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hasil penelitian ini adalah jumlah ABH di desa Caturharjo Sleman
sebanyak dua kasus yakni pencurian dan penganiayaan dan diputuskan oleh
Pengadilan Negeri Sleman melalui laporan POLSEKTA Sleman untuk dilakukan
rehabilitasi mental ke BPRSR Sleman dan Desa Caturharjo menciptakan tindakan
non diskriminasi bagi anak melalui upaya edukatif pada program PKK dan
Karang Taruna untuk memenuhi prinsip keadilan dan kesetaraan hak-hak anak.
Dinas P3AP2KB telah mengimplementasikan faktor (1) komunikasi: mengadakan
sosialisasi tentang program desa ramah anak,(2) sumber daya: melakukan
penanganan terkait permasalahan anak khusunya anak berhadapan hukum klaster
perlindungan khusus, (3) disposisi: penguatan konsolidasi gugus tugas ramah anak
dari kabupaten sampai tingkat desa dan (4) struktur birokrasi: melakukan
koordinasi dengan pihak yang terlibat dalam pengimplementasian program desa
ramah anak yang dilakukan secara efektif dan efisien. Berdasarkan Laporan
Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) tahun 2017, P3AP2KB memiliki
indikator kinerja skor Kabupaten Layak Anak (KLA) sebesar 650 dan capaian
nilai sebesar 108% dengan kategori keberhasilan kinerja sebesar 85% (berhasil).
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah implementasi kebijakan program
Desa Ramah Anak di Desa Caturharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman,
Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2017 telah diselenggarakan dengan baik oleh
dinas P3AP2KB.