Show simple item record

dc.contributor.authorWULANDARI, ERIKA
dc.date.accessioned2018-06-28T03:21:30Z
dc.date.available2018-06-28T03:21:30Z
dc.date.issued2018-04-20
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/19822
dc.descriptionSalah satu kewenangan yang dimiliki oleh KPPU ialah menjatuhkan sanksi administratif, sanksi administratif tersebut diatur pada pasal 47 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 (UU Antimonopoli). Dalam beberapa kasus yang ada, khusunya persekongkolan tender proyek pemerintah seringkali menjatuhkan sanksi berupa larangan mengikuti tender terhadap pelaku usaha persekongkolan tender.. Padahal bentuk sanksi tersebut tidak diatur dalam Undang-Undnag Antimonopoli. Salah satu contohnya pada putusan KPPU No.13/KPPU-L/2005 dan putusan KPPU No. 01/KPPU-L/2013 yang menjatuhkan sanksi berupa larangan mengikuti tender kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan tender. Dalam hal ini pada kedua putusan KPPU yang memuat sanksi tersebut dikuatkan oleh pengadilan negeri yang memeriksa upaya hukum keberatan terhadap kedua putusan KPPU tersebut. Akan tetapi, pada tingkat kasasi terjadi inkosistensi pada putusan Mahkamah Agung terhadap sanksi larangan mengikuti tender yang dijatuhkan pada putusan KPPU. Pada putusan MA No.01 K/KPPU/2007 sanksi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena sanksi tersebut tidak diatur pada pasal 47 Undang-Undang Antimonopoli. Sedangkan, pada putusan MA No.590 K/ Pdt.Sus-KPPU/2016 sanksi tersebut dapat dibenarkan, karena KPPU dapat menjatuhkan sanksi selain diatur dalam pasal 47 Undang-Undang Antimonopoli. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan pusataka dan data sekunder, dengan cara komparasi pada putusan MA. Ruang lingkup penelitian disini meliputi penelitian tentang asas hukum dengan mempelajari dan menelaah pada putusan MA No.01 K/KPPU/2007 dan putusan MA No.590 K/Pdt.Sus-KPPU/2016. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, sanksi berupa larangan mengikuti tender yang dijatuhkan oleh KPPU pada putusannya merupakan salah satu bentuk pelampauan kewenangan (ultra vires) yang dimiliki oleh KPPU dalam menjatuhkan sanksi administratif tehadap persekongkolan tender proyek pemerintah. Dan terjadinya inkosistensi pada kedua putusan MA adanya perbedaan penafsiran terhadap sanksi tersebut dalam putusan KPPU. Akibatnya akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakaan hukum persiangan usaha.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectSanksi Administratif, Larangan Mengikuti Tender, Inkosistensi Putusan Mahkamah Agungen_US
dc.titleINKONSISTENSI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP KEWENANGAN KPPU DALAM MENJATUHKAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PELAKU USAHA PERSEKONGKOLAN TENDER PROYEK PEMERINTAHen_US
dc.title.alternative(STUDI KASUS: PUTUSAN MA NO. 01 K/KPPU/2007 DAN PUTUSAN MA NO.590 K/PDT.SUS-KPPU/2016)en_US
dc.typeThesis SKR F H 134en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record