Show simple item record

dc.contributor.authorHALIM, AKBAR
dc.date.accessioned2018-07-09T05:51:23Z
dc.date.available2018-07-09T05:51:23Z
dc.date.issued2018-01-04
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/19970
dc.description.abstractPerizinan adalah Pemberiaan legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha. Izin merupakan salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi, untuk mengendalikan tingkah laku para warga masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dimana sumber data meliputi data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang berasal dari data fakta di lapangan yang diperoleh dengan cara melakukan wawancara terhadap narasumber atau informan, kemudian data sekunder adalah data yang diperoleh dari aturan perundang-undangan dan studi kepustakaan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dalam pelaksaan perizinan toko modern di pemerintah kota Yogyakarta Pelakasanan perizinan toko modern berdasarkan peraturan walikota Yogyakarta nomor 14 tahun 2016 tentang peyelengaraan perizinan, telah sesuai dengan peraturan perundan-undangan yang ada dimana pelaksanan perizinan toko modern telah dibatasi berdasarkan kuota yang ada kuota yang ada berjumlah 52 gerai toko modern dan sampai saat ini telah terpenuhi semua. Dimana pada saat ini tidak ada lagi yang mengajukan perizinan toko modern di kota Yogyakarta, kemudiaan Tugas Dinas penanaman modal dan perizinan dalam pelaksanan perizinan yaitu memberikan izin sesuai dengan peraturan yang berlaku, setelah itu hasil izin ada pengawasan diawasi oleh bidang regulasi jadi izin tersebut ada pengawasan. Perbedaan dengan satpol PP pegawasan terhadanp usaha yang tidak berizin, sedangkan usaha yang berizin diawasi langsung oleh dinas penanaman modal dan perizinan kota Yogyakarta Faktor penghambat dalam Pelaksanaan perizinan Secara umum Hambatan Toko modern, sekarang ini tidak ada lagi yang mengajukan perizinan karena kuota telah terpenuhui semua. Jadi yang ada pembaruan, yang keamaren minimarket atau waralaba yang tidak sesuai dengan peraturan walikota tidak bisa diperpanjang dan dia harus pidah dahulu sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku misalnya jaraknya, bahwa dinas penanaman modal dan perizinan kesulitan memantau toko modern dalam menemukan apakah toko yang tidak mendapakan izin sudah ditutup apa belum selama belum tutup pengawasan tetap di dinas penanaman modal dan perizinan dan apabilah masa berlaku perzianan sudah habis maka penertiban atau pegawasan dilakukan oleh Satpol PP. Untuk kesulian proses pelaksanan perizinan tidak ada kesulitan. jadi dinas penanaman modal dan perizianan langsung cek lapangan benar ada jarak antara pasar dengan lokasi yang akan diberi izin, tetapi dengan tidak ada izin gangguan (HO) Dinas penanaman modal dan perizinan kesulitan menentukan lokasi.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPelaksanan Perizinan, Hambatan Perizinanen_US
dc.titlePELAKSANAAN PERIZINAN TOKO MODERN BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEYELENGARAAN PERIZINAN PADA PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesis SKR F H 132en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record