PENETAPAN DOKTER GIGI LAYANAN PRIMER INDONESIA
Abstract
Pelaksanaan jaminan kesehatan nasional (JKN) di Indonesia yang di implementasikan pada tahun 2014 merupakan tantangan untuk dapat melakukan perubahan pelayanan yang lebih terstruktur. Konsep pelayanan sistem jaminan kesehatan nasional di Indonesia membagi pelayanan menjadi 3 struktur layanan yaitu pelayanan primer, pelayanan
sekunder dan pelayanan tersier. Pola pembiayaan yang digunakan untuk pelayanan primer adalah sistem kapitasi, sedangkan untuk pelayanan sekunder dan tersier menggunakan sistem DRG (Diagnosis Related Group) yang di Indonesia digunakan istilah Indonesia Case-Based Group (INA CBG`s). Kondisi kesadaran masyarakat Indonesia untuk kesehatan
gigi dan mulut masih belum baik, sehingga memerlukan perbaikan proses, aksesibilitas, dan konsep pelayanan yang lebih baik. Perbaikan tersebut dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan primer kedokteran gigi, dengan konsep kendali mutu dan kendali biaya. Tujuan dari penulisan telaah ilmiah ini adalah memberikan kajian pada penetapan pelayanan di bidang kedokteran gigi menjadi pelayanan primer dalam sistem JKN, sesuai dengan kaedah, kondisi dan peraturan yang berlaku. Dokter gigi layanan primer sebagai first professional degree yang peran dan fungsinya adalah di pelayanan tingkat primer (primary health services) berfungsi sebagai gate-keeper pada pemberi pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang diharapkan dapat menertibkan sistem rujukan dalam Sistem Kesehatan Nasional. Dokter gigi layanan primer
diharapkan dapat menyelesaikan keluhan masyarakat akan kesehatan gigi yang termasuk dalam batas kompetensi dan kewenangannya, sehingga masyarakat tidak perlu mengorbankan sumber daya yang lebih besar untuk mendapatkan perawatan tingkat spesialis yang sesungguhnya tidak mereka perlukan. Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat merupakan hal yang mutlak diperlukan oleh masyarakat Indonesia di masa yang akan datang.