dc.description | Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu pajak yang masuk dalam
pendapatan daerah. Pajak Bumi dan Bangunan diatur dalam Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak Bumi dan
Bangunan adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak
terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu tanah dan bangunan.
Penelitan ini dilakukan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah
Kota Yogyakarta dengan Jenis penelitian deskriptif, yang berarti berupaya
menggambarkan secara umum tentang masalah yang diteliti, yaitu tentang
Pengaturan Mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Serta Implementasinya di Kota
Yogyakarta
Pengaturan pajak bumi dan bangunan di Kota Yogyakarta merupakan
sumber penerimaan pajak yang cukup besar jumlahnya, serta sangat menunjang
proses pembangunan yang direncanakan pemerintah seperti pembangunan
infrastruktur jalan, dan pembangunan lainnya. Dalam pemungutan pajak harus
diperhatikan juga menganai pemungutannya
Prosedur Pemungutan pajak bumi dan bangunan di Kota Yogyakarta yaitu
dilakukan berdasarkan prosedurnya, yang pembayaran atau pemungutan
dilakukan oleh bank yang telah ditunjuk sebagai tempat pembayaran PBB dan
petugas pemungut, agar lebih memudahkan aparat yang ditunjuk sesuai dengan
lokasi tempat tinggalnya, seperti kepala kepala dusun serta tokoh-tokoh
masyarakat yang mempunyai peran dalam masyarakat. | en_US |