Show simple item record

dc.contributor.authorFATTAH, ARSIANITA NUR
dc.date.accessioned2018-08-01T03:00:52Z
dc.date.available2018-08-01T03:00:52Z
dc.date.issued2018-04-27
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/20289
dc.description.abstractKabupaten Klaten merupakan salah satu daerah yang terkenal akan produksi padi nya di Jawa Tengah. Alih fungsi lahan pertanian ternyata memberikan dampak negatif berupa pencemaran lingkungan air maupun udara yang disebabkan oleh pembangunan industri, perusahaan dan lain-lain. Besarnya angka alih fungsi lahan di Kabupaten Klaten mempengaruhi tingkat perekonomian penduduk. Kondisi ini mendorong banyak para petani untuk menjual lahan pertaniannya. Oleh karena itu, pengawasan terkait alih fungsi lahan pertanian ke sektor non – pertanian di Kabupaten Klaten perlu ditingkatkan untuk melihat sejauh mana pengendalian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Klaten dalam hal ini Dinas Pertanian Kabupaten Klaten dan Pemerintah Kecamatan Ceper terhadap kebijakan alih fungsi lahan pertanian ke non – pertanian di Kabupaten Klaten. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah terhadap alih fungsi lahan pertanian ke non – pertanian di Kabupaten Klaten beserta faktor pendorongnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Ceper Kabupaten Klate. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi kasus dengan metode kualitatif. Fokus penelitian ada pada analisis kebijakan alih fungsi lahan pertanian ke non - pertanian. Hasil dari analisis data penelitian diperoleh dari Dinas Pertanian Kabupaten Klaten, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klaten, Badan Lingkungan hidup Kabupaten Klaten dan Pemerintah Kecamatan Ceper dalam melaksanakan kebijakan alih fungsi lahan pertanian ke non – pertanian masi belum optimal disebabkan oleh beberapa faktor pendorong. Saran yang dapat diberikan antara lain (1) mengoptimalisasikan peraturan dan kebijakan yang ada untuk dijalankan sesuai dengan aturan (2) Mengoptimalkan kegiatan Penyuluh Pertanian Lapangan (3) meningkatkan koordinasi dan sosialisasi kepada dinas terkait dan para petani agar dapat memahami kebijakan penegndalian alih fungsi lahan pertanian ke non – pertanian (4) mengoptimalkan tindak lanjut dan perbaikan lahan pertanian (5) segera membentuk tim penyusun data lahan sawah dan pengendaliannya (6) terakhir memberikan penghargaan bagi petani berupa insentif yang telah mengelola lahan pertaniannya dengan baik.en_US
dc.publisherFT UMYen_US
dc.subjectPengendalian, Kebijakan Pemerintah, Pelaksanaan Kebijakanen_US
dc.titleANALISIS KEBIJAKAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KABUPATEN KLATEN TAHUN 2013 - 2016en_US
dc.title.alternative(Studi Kasus di Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record