ANALISIS KEBIJAKAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KABUPATEN KLATEN TAHUN 2013 - 2016
Abstract
Kabupaten Klaten merupakan salah satu daerah yang terkenal akan produksi padi nya di
Jawa Tengah. Alih fungsi lahan pertanian ternyata memberikan dampak negatif berupa
pencemaran lingkungan air maupun udara yang disebabkan oleh pembangunan industri,
perusahaan dan lain-lain. Besarnya angka alih fungsi lahan di Kabupaten Klaten
mempengaruhi tingkat perekonomian penduduk. Kondisi ini mendorong banyak para petani
untuk menjual lahan pertaniannya. Oleh karena itu, pengawasan terkait alih fungsi lahan
pertanian ke sektor non – pertanian di Kabupaten Klaten perlu ditingkatkan untuk melihat
sejauh mana pengendalian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Klaten dalam hal ini
Dinas Pertanian Kabupaten Klaten dan Pemerintah Kecamatan Ceper terhadap kebijakan alih
fungsi lahan pertanian ke non – pertanian di Kabupaten Klaten. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah terhadap alih fungsi lahan
pertanian ke non – pertanian di Kabupaten Klaten beserta faktor pendorongnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan alih fungsi lahan pertanian di
Kecamatan Ceper Kabupaten Klate. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi kasus
dengan metode kualitatif. Fokus penelitian ada pada analisis kebijakan alih fungsi lahan
pertanian ke non - pertanian. Hasil dari analisis data penelitian diperoleh dari Dinas Pertanian
Kabupaten Klaten, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klaten, Badan Lingkungan hidup
Kabupaten Klaten dan Pemerintah Kecamatan Ceper dalam melaksanakan kebijakan alih
fungsi lahan pertanian ke non – pertanian masi belum optimal disebabkan oleh beberapa
faktor pendorong. Saran yang dapat diberikan antara lain (1) mengoptimalisasikan peraturan
dan kebijakan yang ada untuk dijalankan sesuai dengan aturan (2) Mengoptimalkan kegiatan
Penyuluh Pertanian Lapangan (3) meningkatkan koordinasi dan sosialisasi kepada dinas
terkait dan para petani agar dapat memahami kebijakan penegndalian alih fungsi lahan
pertanian ke non – pertanian (4) mengoptimalkan tindak lanjut dan perbaikan lahan pertanian
(5) segera membentuk tim penyusun data lahan sawah dan pengendaliannya (6) terakhir
memberikan penghargaan bagi petani berupa insentif yang telah mengelola lahan
pertaniannya dengan baik.