Show simple item record

dc.contributor.authorRAHMAN, MUHAMMAD BOBBY
dc.date.accessioned2018-08-15T02:23:06Z
dc.date.available2018-08-15T02:23:06Z
dc.date.issued2018-04-28
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/20561
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk: (1) mendeskripsikan tanggung jawab Pemerintah Daerah DIY dalam menangani kekerasan terhadap anak, (2) mendeskripsikan kendala-kendala yang dialami oleh Pemerintah Daerah DIY dalam menangani kekerasan terhadap anak. Jenis penelitian ini adalah empiris normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi kepustakaan. Responden dalam penelitian ini adalah Kepala Bidang Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat atau yang mewakili dan Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Reksodiyah Utami atau yang ditunjuk. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Tanggung jawab Pemerintah Daerah DIY dalam menangani kekerasan terhadap anak diwujudkan melalui 3 hal pokok, meliputi: a) Pencegahan, yaitu kegiatan berupa sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan baik yang menyangkut kebijakan nasional maupun kebijakan daerah (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 maupun Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 dan lain sebagainya), advokasi kepada instansi terkait dan Kabupaten/Kota untuk perlindungan anak, membentuk jejaring kerja (forum perlindungan korban kekerasan), pelatihan-pelatihan untuk capacity building bagi petugas layanan, penegak hukum maupun guru/pendidik, b) Penanganan/pelayanan, yaitu membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Rekso Dyah Utami, membuka layanan telepon sahabat anak (TESA 129), penanganan sistem rujuk melalui jejaring kerja, dan c) Reintegrasi/pasca pendampingan yaitu mengembalikan/pemenuhan hak-hak anak selama menjadi korban, (2) Kendala-kendala yang dialami Pemerintah Daerah DIY antara lain: a) Kurangnya kesadaran korban untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya, b) Korban masih enggan untuk menceritakan perihal tindak kekerasan yang dialaminya, dan c) Tidak lengkapnya data korban. Untuk mengatasi kendalakendala tersebut upaya yang dilakukan antara lain: a) Memberikan penyuluhanpenyuluhan hukum tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak kepada masyarakat, b) Memberikan informasi yang akurat dan lengkap tentang kekerasan terhadap anak kepada masyarakat, dan c) Bekerjasama dengan Departemen Sosial yang terkait dengan penanganan dan pembinaan terhadap anak korban kekerasan.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectTanggung Jawab, Pemerintah Daerah DIY, Kekerasan Terhadap Anaken_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DIY DALAM MENANGANI KEKERASAN TERHADAP ANAKen_US
dc.typeThesis SKR F H 046en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record