dc.description.abstract | Syarat sahnya suatu perkawinan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 4 KHI, dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu. Pelaksanaan perkawinan dinyatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukun perkawinan. Salah satu rukun perkawinan adalah adanya wali nikah. Keberadaan wali nikah dalam suatu perkawinan terkadang menjadi salah satu masalah apabila orang tua tidak menyetujui pernikahan anaknya sehingga orang tua menolak menjadi wali nikah. Permasalahan seperti ini sering terjadi sehingga penulis ingin mengetahui lebih jauh alasan-alasan calon mempelai menggunakan wali hakim dalam putusan nomor 80/Pdt.P/2017/PA.Smn dan dasar pertimbangan hakim dalam penetapan wali hakim sebagaimana putusan nomor 80/Pdt.P/2017/PA.Smn
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang meletakkan hukum sebagai suatu norma. Narasumber memiliki kompetensi ilmu terhadap objek yang diteliti, dalam penelitian ini yaitu hakim Pengadilan Agama Sleman yang memberikan penetapan wali nikah. Data kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan-alasan calon mempelai menggunakan wali hakim dalam putusan nomor 80/Pdt.P/2017/PA.Smn yaitu karena wali dari calon mempelai wanita enggan menikahkan dengan berbagai alasan, sementara ketika mengajukan izin ke Kantor Urusan Agama tempat domisili ditolak dengan alasan adanya halangan/kekurangan persyaratan yakni wali nikahnya adhal. Untuk mendapatkan izin dari Kantor Urusan Agama, maka Pemohon dapat mengajukan permohonan wali nikah ke Pengadilan Agama sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 30 Tahun 2005 perubahan atas Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 1987 tentang wali hakim. Pertimbangan yang menjadi dasar bagi hakim dalam penetapan wali hakim sebagaimana putusan nomor 80/Pdt.P/2017/PA.Smn adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 14 tahun 2007 tentang pencatatan nikah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2005 tentang wali perubahan atas Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 1987 tentang wali hakim hakim Pasal 2 dan 3, Pasal 23 tentang KHI. Pemohon juga telah menjalin hubungan dengan calon suami Pemohon kurang lebih selama satu tahun dan akan melangsungkan pernikahan, akan tetapi kakak kandung Pemohon tidak bersedia menjadi wali nikah. Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama setempat mengeluarkan surat penolakan pernikahan karena tidak ada wali (adhal) sehingga Hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan wali nikah. | en_US |