Show simple item record

dc.contributor.advisorFITRIYANTI, FADIA
dc.contributor.advisorYUNITA, ANI
dc.contributor.authorNOVIA, SELVI
dc.date.accessioned2018-08-25T01:33:42Z
dc.date.available2018-08-25T01:33:42Z
dc.date.issued2018-04-25
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/20789
dc.descriptionArbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Arbitrase merupakan suatu alternatif penyelesaian sengketa yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Di Indonesia Arbitrase Institusional dan Arbitrase adhoc merupakan jenis arbitrase yang diakui konsistensinya pada saat ini. Tujuan penulis dalam melakukan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang alasan pembatalan putusan arbitrase adhoc serta dasar pertimbangan hakim dalam memeriksa upaya permohonan pembatalan putusan arbitrase adhoc yang ada pada putusan Mahkamah Agung No: 131.PK/Pdt.Sus.2011. Tipe penelitian ini adalah normatif dengan menggunakan metode pendekatan terhadap Undang-Undang khususnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Bahan hukum yang digunakan oleh penulis pada penelitian ini ada 3 jenis bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dalam mengumpulkan bahan penelitian dilakukan dengan cara membaca buku, peraturan perundang-undangan serta memeperoleh informasi melalui internet sehingga penilitian ini akan di analisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan alasan pemohon mengajukan pembatalan putusan arbitrase adalah karena pemohon menyebutkan bahwa adanya penyembunyian dokumen dalam pengambilan putusan dan pengangkatan arbiter yang tidak sesuai dengan kesekapatakan kedua belah pihak. Pertimbangan Hakim dalam memeriksa perkara tersebut adalah dengan menggunakan teori limitatif yaitu mencocokkan kasus dengan perundang-undangan. Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa perkara No:131.PK/Pdt.Sus.2011 menolak permohonan peninjauan kembali atas permohonan pembatalan putusan arbitrase adhoc yang diajukan oleh Pemohon. Hakim mengacu pada Pasal 70 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa yang menjelaskan tentang unsur-unsur pembatalan putusan arbitrase yang mana terhadap alasan yang diajukan pemohon untuk membatalkan putusan arbitrase tidak dapat dibuktikan kebenarannya serta tidak diatur di dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.en_US
dc.description.abstractArbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Arbitrase merupakan suatu alternatif penyelesaian sengketa yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Di Indonesia Arbitrase Institusional dan Arbitrase adhoc merupakan jenis arbitrase yang diakui konsistensinya pada saat ini. Tujuan penulis dalam melakukan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang alasan pembatalan putusan arbitrase adhoc serta dasar pertimbangan hakim dalam memeriksa upaya permohonan pembatalan putusan arbitrase adhoc yang ada pada putusan Mahkamah Agung No: 131.PK/Pdt.Sus.2011. Tipe penelitian ini adalah normatif dengan menggunakan metode pendekatan terhadap Undang-Undang khususnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Bahan hukum yang digunakan oleh penulis pada penelitian ini ada 3 jenis bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dalam mengumpulkan bahan penelitian dilakukan dengan cara membaca buku, peraturan perundang-undangan serta memeperoleh informasi melalui internet sehingga penilitian ini akan di analisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan alasan pemohon mengajukan pembatalan putusan arbitrase adalah karena pemohon menyebutkan bahwa adanya penyembunyian dokumen dalam pengambilan putusan dan pengangkatan arbiter yang tidak sesuai dengan kesekapatakan kedua belah pihak. Pertimbangan Hakim dalam memeriksa perkara tersebut adalah dengan menggunakan teori limitatif yaitu mencocokkan kasus dengan perundang-undangan. Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa perkara No:131.PK/Pdt.Sus.2011 menolak permohonan peninjauan kembali atas permohonan pembatalan putusan arbitrase adhoc yang diajukan oleh Pemohon. Hakim mengacu pada Pasal 70 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa yang menjelaskan tentang unsur-unsur pembatalan putusan arbitrase yang mana terhadap alasan yang diajukan pemohon untuk membatalkan putusan arbitrase tidak dapat dibuktikan kebenarannya serta tidak diatur di dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPembatalan, Putusan Arbitrase, Arbitrase Adhoc.en_US
dc.titleUPAYA PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE ADHOC DI INDONESIA DALAM PUTUSAN MA NOMOR : 131.PK/Pdt.Sus/2011en_US
dc.typeThesis SKR F H 109en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record