Show simple item record

dc.contributor.advisorFITRIYANTI, FADIA
dc.contributor.advisorFITRIYANTI, FADIA
dc.contributor.authorZIGE, ANDREAN
dc.date.accessioned2018-08-31T02:15:58Z
dc.date.available2018-08-31T02:15:58Z
dc.date.issued2018-04-24
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/20990
dc.descriptionDalam rangka memperluas akses jaringan layanan perbankan, Otoritas Jasa Keuangan bekerjasama dengan Perbankan dengan membuat layanan laku pandai dimana di Bank Central Asia disebut Laku. Laku pandai atau di Bank Central Asia disebut Laku merupakan kepanjangan dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif dengan tidak menghadirkan kantor secara langsung, namun bekerjasama denagan pihsk ketiga dan di dukung teknologi informasi yang dimana layanan ini menjangkau masyarakat yang kesulitan dalam mendapatkan akses layanan perbankan. Namun belum ada kejelasan mengenai hubungan hukum antara para pihak dan tanggung jawab perbankan terhadap nasabah. Oleh karena itu perlu diketahui hubungan hukum antara para pihak dan tanggung jawab perbankan untuk meminimalisir masalah yang ada.. Tujuan dari penelitian ini adalah 1)Untuk mengetahui hubungan hukum antara Bank Central Asia KC Utama Yogyakarta,Mitra, Agen Laku dan Nasabah dalam penyelenggaraan produk layanan Laku.2)Untuk mengetahui tanggung jawab Bank Central Asia KC Utama Yogyakarta terhadap nasabah dalam penyelenggaraan produk layanan Laku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini akan mengkaji asas-asas, konsep-konsep hukum serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penyelenggaraan layanan Laku terdapat 4 (empat) subjek hukum yaitu Bank Central Asia, Mira layanan Laku, Agen layanan Laku, dan Nasabah.Dalam hal ini, pihak Bank Central Asia sebagai pemilik layanan Laku, pihak Mitra sebagai perpanjangan tangan dari bank untuk penyelenggaraan operasional Layanan Laku, pihak agen sebagai penyelenggara Layanan Laku sedangkan pihak nasabah sebagai pengguna Layanan Laku. Dasar dari hubungan tersebut adalah perjanjian baku, yaitu formulir aplikasi sebagai agen laku dan formulir aplikasi sebagai nasabah laku.Tanggung jawab Bank Central Asia dalam penyelenggaraan layanan Laku adalah sebagai pihak pertama dalam perjanjian kerjasama. Bank akan bertanggung jawab atas kerugian akibat penyelenggaraan layanan Laku namun dengan melihat bentuk kejadian timbulnya kerugian,selain itu tanggungjawab Bank Central Asia antara lain memberi edukasi, membentuk unit khusus untuk layanan Laku,mengawasi setiap kegiatan layanan Laku yang berlangsung.en_US
dc.description.abstractDalam rangka memperluas akses jaringan layanan perbankan, Otoritas Jasa Keuangan bekerjasama dengan Perbankan dengan membuat layanan laku pandai dimana di Bank Central Asia disebut Laku. Laku pandai atau di Bank Central Asia disebut Laku merupakan kepanjangan dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif dengan tidak menghadirkan kantor secara langsung, namun bekerjasama denagan pihsk ketiga dan di dukung teknologi informasi yang dimana layanan ini menjangkau masyarakat yang kesulitan dalam mendapatkan akses layanan perbankan. Namun belum ada kejelasan mengenai hubungan hukum antara para pihak dan tanggung jawab perbankan terhadap nasabah. Oleh karena itu perlu diketahui hubungan hukum antara para pihak dan tanggung jawab perbankan untuk meminimalisir masalah yang ada.. Tujuan dari penelitian ini adalah 1)Untuk mengetahui hubungan hukum antara Bank Central Asia KC Utama Yogyakarta,Mitra, Agen Laku dan Nasabah dalam penyelenggaraan produk layanan Laku.2)Untuk mengetahui tanggung jawab Bank Central Asia KC Utama Yogyakarta terhadap nasabah dalam penyelenggaraan produk layanan Laku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini akan mengkaji asas-asas, konsep-konsep hukum serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penyelenggaraan layanan Laku terdapat 4 (empat) subjek hukum yaitu Bank Central Asia, Mira layanan Laku, Agen layanan Laku, dan Nasabah.Dalam hal ini, pihak Bank Central Asia sebagai pemilik layanan Laku, pihak Mitra sebagai perpanjangan tangan dari bank untuk penyelenggaraan operasional Layanan Laku, pihak agen sebagai penyelenggara Layanan Laku sedangkan pihak nasabah sebagai pengguna Layanan Laku. Dasar dari hubungan tersebut adalah perjanjian baku, yaitu formulir aplikasi sebagai agen laku dan formulir aplikasi sebagai nasabah laku.Tanggung jawab Bank Central Asia dalam penyelenggaraan layanan Laku adalah sebagai pihak pertama dalam perjanjian kerjasama. Bank akan bertanggung jawab atas kerugian akibat penyelenggaraan layanan Laku namun dengan melihat bentuk kejadian timbulnya kerugian,selain itu tanggungjawab Bank Central Asia antara lain memberi edukasi, membentuk unit khusus untuk layanan Laku,mengawasi setiap kegiatan layanan Laku yang berlangsung.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectTanggung Jawab, Laku, Bank Central Asia.en_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB BANK CENTRAL ASIA KC UTAMA YOGYAKARTA TERHADAP NASABAH DALAM PENYELENGGARAAN PRODUK LAYANAN LAKUen_US
dc.typeThesis SKR F H 152en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record