PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK WARGA MASYARAKAT ATAS AIR TANAH
Abstract
Pertumbuhan hotel dan apartemen terlihat pesat di kota Yogyakarta serta Kabupaten Sleman. Pembangunan yang tak terkendali ini telah menyebabkan berbagai permasalahan, baik soal sumber air dan ruang hijau semakin sempit. Apartemen serta hotel, lanjutnya, menyedot banyak air tanah sehingga menyebabkan debit air dari sumur warga yang ada di sekitar hotel atau apartemen berkurang drastis. Akibatnya dipusat – pusat pengambilan air tanah terjadi degradasi kuantitas, kualitas dan bahkan lingkungan air tanah secara signifikan. Undang – Undang Dasar 1945 dalam Pasal 33 ayat (3) mengamanatkan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Oleh karena itu keberadaan sumberdaya air di bumi Indonesia ini juga harus dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan akan air, bagi kemakmuran seluruh masyarakat. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini ada 3, yaitu: (1) bagaimana perlindungan hukum terhadap hak warga masyarakat atas air tanah menurut peraturan perundang-undangan? (2) bagaimana realitas konflik sumber daya air yang dihadapi oleh warga masyarakat sehubungan dengan pembangunan berbagai apartemen di Kabupaten Sleman?, dan (3) bagaimana konsep perlindungan hukum yang adil untuk mengatasi konflik hak warga atas air tanah dengan perkembangan pembangunan apartemen di Kabupaten Sleman? Penelitian ini mempergunakan metode penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris atau sociolegal research. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan mengkaji seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah hukum yang diteliti dan penelitian ini. Lokasi penelitian adalah desa Tridadi, Kecamatan Sleman, desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, desa Catur Tunggal, Kecamatan Depok, desa Sinduharjo dan desa Sariharjo Kecamatan Ngaglik, yang semuanya terletak di Kabupaten Sleman. Analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitaif, yaitu penelitian dilakukan dengan menganalisis data atau bahan – bahan hukum yang berkualitas saja.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak warga masyarakat atas air tanah di Kabupaten Sleman cukup memadai karena pihak eksekutif dan legislatif di Kabupaten Sleman cukup responsif dengan perkembangan zaman untuk memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah. Hak rakyat atas air adalah hak asasi manusia dan hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Perlindungan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, hak xv warga negara atas air tanah juga ditekankan dalam paradigma pembangunan berkelanjutan yang mengandung makna bahwa pengelolaan sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan sekarang tidak boleh mengurangi kemampuan sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan generasi yang akan datang.
Formulasi regulasi perlindungan hak atas air didasarkan pada tiga dasar pemikiran, yaitu secara filosofis, yuridis dan sosiologis. Dengan memperhatikan ketentuan Pembukaan UUD NRI Alinea IV, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, berimplikasi pada upaya meningkatkan kualitas hidup warga negara, maka penguasaan negara atas sumber daya air seyogyanya diselenggarakan dengan batasan norma bahwa Negara memberikan jaminan hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan pokok sehari-hari; dan Negara melakukan pengaturan hak atas air yang memperhatikan hak asasi warga negara. Formulasi dibingkai dengan prinsip keadilan sosial. Pemerintah dalam penguasaan, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam seharusnya tidak bersifat sangat sektoral, melainkan melihat sumber daya alam sebagai sistem ekologi yang terintegrasi dan terkoordinasi supaya tidak berpotensi melanggar hak asasi manusia.