KONSEP ALIH TEKNOLOGI DALAM PENANAMAN MODAL DI INDONESIA
Abstract
Penanaman modal asing, seringkali diikuti dengan alih teknologi, Alih teknologi atau sering disebut dengan transfer teknologi meliputi, product, production prosess dan machinery. Kebutuhan akan teknologi yang besar pada akhirnya membuat mekanisme alih teknologi pada industri otomotif Indonesia menjadi isu utama yang harus dilaksanakan. Hal ini didasarkan pada pola perkembangan industri otomotif yang masih belum mampu mengembangkan industri otomotif nasional berdaya saing tinggi. Untuk mengatasi permasalahan alih teknologi dibidang industri otomotif tersebut maka, diajukan dua permasalahan pokok dalam tesis ini, Permasalahan tersebut meliputi: Pertama, Bagaimana konsep alih teknologi dalam penanaman modal di Indonesia dibidang industri otomotif. Kedua, Kebijakan apa yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mendukung alih teknologi di bidang industri otomotif. Jenis Penelitian yang digunakan peneliti dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, pendekatan yang dipakai oleh peneliti dalam penelitian ini adalah pendekatan Perundang-undangan atau Statute Approach. Teknik pengumpulan data terhadap sumber bahan hukum dalam penelitian ini diperoleh dengan menggunakan studi kepustakaan. Yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang terdapat dalam Buku-buku, perundang-undangan, dokumen-dokumen, literature, majalah serta makalah yang berhubungan dengan alih teknologi dibidang Industri otomotif. Kemudian data yang diperoleh dianalisa dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelusuran dalam penelitian tesis ini maka, Konsep alih teknologi teknologi dibidang Industri otomotif yang bertujuan agar alih teknologi berjalan dengan efektif, maka harus tegas dalam menerapkan kedua konsep yaitu: Pengalihan Hak Atas Kekayaan Intelektual yang diterapkan melalui dengan cara perjanjian lisensi dengan menggunakan perjanjian Technical Assistance (perjanjian bantuan teknik). Dan Technical Know-How yang dilakukan dengan membuat kontrak know how, kontrak ini terpisah dari perjanjian lisensi. Kebijakan pemerintah untuk mendukung percepatan alih teknologi dalam hal ini dibidang industri otomotif, yang terdapat dalam beberapa peraturan Perundang-undangan. Serta beberapa Peraturan Pemerintah dan peraturan menteri, Sudah relevan dengan konsep Pengalihan Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Technical Know-How. Sehingga untuk dapat mencapai tujuan alih teknologi dibidang industri otomotif, yang merupakan bagian dari kebijakan nasional. Maka harus diadakan suatu pengawasan terhadap setiap perusahan otomotif yang masuk ke Indonesia untuk berinvestasi. Sehingga harus dilakukan dengan perjanjian alih teknologi baik oleh pihak pemerintah maupun swasta nasional. Yang dibuat secara terperinci dan tegas mengenai hak dan kewajiban para pihak secara adil dan rasional, sehingga tidak merugikan pihak Indonesia.