MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Abstract
Sebagaiman kita ketahui bahwa keberadaan ekonomi syari’ah di Indonesia secara filosofis sosiologis sudah diakui keberadaannya di Indonesia. Lebih-lebih dengan adanya seperangkat aturan yang dijadikan landasan hukum penerapan dan operasi ekonomi syari’ah, hal ini semakin memperlihatkan serta memberikan peluang terhadap perkembangan ekonomi syari’ah di masa yang akan datang.Semakin luas dan beragamnya pola bisnis berbasis ekonomi syari’ah, maka aspek perlindungan dan kepastian hukum dalam penerapan asas perjanjian dalam akad atau kontrak di setiap Lembaga dan transaksi ekonomi Syari’ah menjadi sangat urgen diupayakan implementasinya. Karena pada tataran pelaksanaan transaksi bisnis ekonomi Syari’ah tidak menutup kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dari kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak. Sehingga dalam koridor masyarakat yang sadar hukum, tidak dapat dihindari muculnya perilaku saling tuntut menuntut satu sama lain, yang mengakibatkan kuantitas dan kompleksitas perkara-perkara bisnis syari’ah akan sangat tinggi dan beragam. Dan bila hal tersebut dia tas terjadi, kemana dan siapa yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskannya. Apakah melalui jalur pengadilan atau luar pengadilan.Penelitian ini menarik karena selain tentang banyaknya angka kegagalan dalam mediasi maka yang membuat peneliti untuk mengangkat penelitian adalah adanya jumlah perkara yang banyak dan tidak sebanding dengan jumlah mediator dan mediasi dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah sendiri belum ada yang melakukannya secara mendalam dan komprehensif. Penelitian yang dilakukan meskipun terkait dengan pendayagunaan alternatif penyelesaian sengketa, namun menurut hemat penulis belum ada yang membahasnya secara khusus sebagai sebuah karya ilmiah (disertasi).