IMPLEMENTASI PRINSIP PERLINDUNGAN HUTAN PADA KASUS PERAMBAHAN KAWASAN TAMAN WISATA ALAM (TWA) HOLIDAY RESSORT DI KABUPATEN LABUHAN BATU SELATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
Abstract
Meningkatnya jumlah penduduk berpotensi meningkatnya kebutuhan akan tanah, di sisi lain dihadapkan pada kenyataan bahwa luas tanah tidak bertambah. Sasaran yang paling mudah untuk diakses adalah kawasan hutan. Hal inilah yang membuka peluang terjadinya perambahan hutan. Kawasan Hutan TWA Holiday Resort pada awalnya termasuk hutan produksi. Sebagian dari kawasan tersebut telah dikonversi menjadi areal perkebunan. Untuk menyelamatkan sebagiannya lagi, maka Menteri Kehutanan mengeluarkan SK No. 695/Kpts-II/1990 yang menetapkan peralihan fungsinya menjadi TWA (Holiday Resort). Kondisi kawasan TWA Holiday Resort sekarang ini sangat memprihatinkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji, menganalisis implementasi prinsip perlindungan hutan pada kasus Perambahan Kawasan TWA Holiday Ressort di Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan untuk mnyusun Konsep Penyelesaian Perambahan Kawasan TWA Holiday Resort di Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yang terdiri data primer dan data sekunder. Data primer dilakukan dengan penelitian lapangan di TWA Labuhan Batu Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi perlindungan hutan di Kabupaten Labuhan Batu Selatan masih belum berjalan dengan baik, karena kurang tegasnya aparat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menanggulangi perambahan hutan kawasan TWA tersebut, sehingga masih banyak sekali aktivitas-aktivitas perambahan yang dilakukan oleh masyarakat bahkan ada yang mendirikan banguan SD dan SMP swasta, kantor kepala desa serta bangunan lain. Konsep penyelesaian perambahan kawasan TWA Holiday Resort dimasa datang adalah melakukan pembaharuan hukum dengan memperbaiki Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, karena didalam pasal 78 Undang-Undang Kehutanan tindak pidananya dimulai dari huruf d, pasal 78 huruf a,b, dan c tidak disebutkan sanksi pidananya, Selain melakukan pembaharuan hukum, yang perlu di perbaiki misalnya seperti penegak hukum, pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum harus baik, sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum juga harus baik, masyarakat atau lingkungan dimana hukum tersebut diterapkan harus mendukung, hal ini agar upaya dalam menanggulangi perambahan kawasan TWA dapat lebih efektif.