ASAS KESEIMBANGAN PADA KLAUSULA BAKU PERJANJIAN KREDIT BANK BNI
Abstract
Klausula baku perjanjian kredit bank terkesan memberatkan debitur hal ini tercermin dari suatu klausula baku perjanjian kredit yang terkesan menempatkan debitur dalam posisi yang sangat lemah. pada umumnya bentuk perjanjian kredit perbankan adalah berbentuk perjanjian standar. Klausula baku yang telah dibakukan terlebih dahulu oleh kreditur seperti debitur tunduk kepada semua peraturan mengenai perjanjian kredit yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, maka diajukan dua permasalahan pokok dalam tesis ini, permasalahan tersebut meliputi : Pertama, apakah klausula baku pada perjanjian kredit telah mencerminkan asas keseimbangan. Kedua, bagaimana seharusnya klausula baku perjanjian kredit yang mencerminkan asas keseimbangan. Jenis Penelitian yang digunakan peneliti dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, pendekatan yang dipakai oleh peneliti dalam penelitian ini adalah pendekatan Perundang-undangan atau Statute Approach. Teknik pengumpulan data terhadap sumber bahan hukum dalam penelitian ini diperoleh dengan menggunakan studi kepustakaan. Yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang terdapat dalam Buku-buku, perundang-undangan, dokumen-dokumen, literature, majalah serta makalah yang berhubungan dengan klausula baku perjanjian kredit bank, kemudian data yang diperoleh dianalisa dengan menggunakan metode preskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian ini Perjanjian Kredit Bank yang memuat klausul baku yang termuat dalam perjanjian kredit pada bank tersebut cenderung berat sebelah atau kurang mencerminkan asas keseimbang, karena banyak terdapat klausula yang mewajibkan nasabah untuk tunduk terhadap segala petunjuk dan peraturan bank, baik yang sudah ada maupun yang akan diatur di kemudian hari. Klausul-klausul dalam perjanjian kredit tersebut juga bertentangan Undang-undang Perlindungan Konsumen, Pasal-Pasal dalam KUHPerdata, peraturan Bank Indonesia, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu klausul-Klausul Dalam Perjanjian Kredit banyak menyatakan hak pihak bank, sementara itu kewajiban pihak bank hanya memberikan kredit sejumlah yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kredit. Seharusnya klausula baku perjanjian kredit selain memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian klausula baku perjanjian kredit juga harus memenuhi asas itikad baik dan kepatutan agar dapat mencerminkan asas keseimbangan dan memberikan perlindungan hukum bagi debitur. Pada awal pembuatan perjanjian kredit posisi bank sebagai kreditur sangatlah kuat dibandingkan dengan debitur. Seharusnya sejak awal sampai akhir posisi para pihak harus dibuat dalam bingkai aturan main secara proporsional dan berimbang, baik dalam hal hak maupun kewajiban.