Persepsi Pelaku LGBT di Yogyakarta Terhadap Pesan Permohonan Uji Materi Perluasan Pasal Kesusilaan Dalam KUHP yang Telah Diajukan Sejak Tanggal 19 April 2016
Abstract
Penelitian ini membahas tentang persepsi pelaku LGBT terhadap pesan permohonan uji materi perluasan pasal kesusilaan. Berlatar belakang terkait semakin maraknya kasus kejahatan kesusilaan di Indonesia membuat dua belas akademisi mengajukan permohonan perluasan pasal kesusilaan pada pasal 284 tentang perzinaan, pasal 285 tentang pemerkosaan, dan pasal 292 tentang pencabulan. Peneliti memilih tempat di Yogyakarta karena Yogyakarta tercatat pernah menjadi tuan rumah penyelenggaraan Kongres Lesbian dan Gay Indonesia pertama di akhir tahun 1993 di Kaliurang. Yogyakarta sebagai kota multikultur menjadi tempat yang cocok bagi eksistensi LGBT.
Tujuan penelitian ini dilakukan agar mampu mendeskripsikan persepsi masing-masing informan dan mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi persepsi mereka. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Teknik untuk menentukan informan menggunakan sampling aksidental. Kemudian pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam secara langsung dengan informan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa persepsi para informan sangat beragam secara keseluruhan mereka mempersepsikan perluasan tersebut sebagai bentuk mempertahankan nilai-nilai kebudayaan bangsa Indonesia dari pengaruh budaya barat serta meningkatkan keamanan kepada warga negara, menganggap perluasan tersebut akan semakin menyudutkan hak-hak mereka terkait hak untuk dianggap, diakui keberadaannya, kebebasan mengekspresikan orientasi mereka, ataupun hak mendapatkan pekerjaan yang ada di Indonesia Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi seperti pengalaman individu dan motivasi.