PENGENDALIAN PEMANFAATAN TATA RUANG UNTUK PENDIRIAN HOTEL DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan. Maraknya pembangunan seperti hotel dan mall menimbulkan banyak
konflik yang dapat merusak keistimewaan Yogyakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tentang pengendalian pemanfaatan tata ruang untuk pendirian hotel di Kabupaten Sleman, untuk mengkaji dan menganalisis tentang hambatan-hambatan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan tata ruang di Kabupaten Sleman dan untuk merumuskan konsep ke depan pengendalian pemanfaatan tata ruang sesuai asas
pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sleman. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengendalian pemanfaatan tata ruang belum berjalan efektif karena alih fungsi lahan yang masih tinggi. Salah satu upaya pengendalian tata ruang di Kabupaten Sleman adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor 63 Tahun 2015 tentang Penghentian Sementara Pendirian Hotel, Apartemen dan Kondotel di Wilayah Kabupaten Sleman. Hambatan pelaksanaan pengendalian tata ruang diantaranya peraturan daerah yang belum sinkron dengan peraturan pertanahan pemerintah pusat, adanya tumpang tindih kewenangan penanganan pengaduan dan lemahnya sanksi dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman Tahun 2011-2031 walaupun sudah mengatur ketentuan pidana tetapi yang dilaksanakan baru sanksi administratif. Konsep pengendalian tata ruang ke depan harus memperhatikan pembangunan yang berorientasi jangka panjang, berinovasi dan sesuai asas pembangunan berkelanjutan