Show simple item record

dc.contributor.authorSEBA, ROBERTO OCTAVIANUS CORNELIS
dc.date.accessioned2018-09-21T02:47:36Z
dc.date.available2018-09-21T02:47:36Z
dc.date.issued2018-09-20
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/21444
dc.descriptionPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Pertanggungjawaban Pemerintah Australia dan Perusahaan Minyak PTTEP-Australasia akibat kebocoran sumur minyak Montara The Montara Well Head Platform pada 21 Agusutus 2009 diperairan Australia bocor dan menumpahkan minyak jenis light crude oil. Tumpahan minyak tersebut meluas hingga perairan Celah Timor Timor Gap yang merupakan perairan perbatasan antara Indonesia, Australia dan Timor Leste Tumpahan minyak yang mencemari dan melewati lintas batas negara serta menimbulkan kerugian di negara lain dapat dikategorikan sebagai transboundary haze polution atau transboundory environmental damage, yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban negara secara Internasional international state responsibility. Berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional, Pemerintah Indonesia memiliki kewenangan untuk menggugat Pemerintah Australia dan Perusahaan Minyak PTTEP Australasia. Terkait dengan hal diatas Penulis mencoba menjawab penyebab mengapa Pemerintah Indonesia belum dapat menyelesaikan percemaran lintas batas Negara di laut Timor dengan mendorong Pemerintah Australia dan PTTEP Australasia berdasarkan Konvens Hukum Laut 1982. Penulis mencoba menjawab penelitian ini dengan menggunakan Teori The Logic Of Two-Level Games Robert D. Putmanen_US
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Pertanggungjawaban Pemerintah Australia dan Perusahaan Minyak PTTEP-Australasia akibat kebocoran sumur minyak Montara The Montara Well Head Platform pada 21 Agusutus 2009 diperairan Australia bocor dan menumpahkan minyak jenis light crude oil. Tumpahan minyak tersebut meluas hingga perairan Celah Timor Timor Gap yang merupakan perairan perbatasan antara Indonesia, Australia dan Timor Leste Tumpahan minyak yang mencemari dan melewati lintas batas negara serta menimbulkan kerugian di negara lain dapat dikategorikan sebagai transboundary haze polution atau transboundory environmental damage, yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban negara secara Internasional international state responsibility. Berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional, Pemerintah Indonesia memiliki kewenangan untuk menggugat Pemerintah Australia dan Perusahaan Minyak PTTEP Australasia. Terkait dengan hal diatas Penulis mencoba menjawab penyebab mengapa Pemerintah Indonesia belum dapat menyelesaikan percemaran lintas batas Negara di laut Timor dengan mendorong Pemerintah Australia dan PTTEP Australasia berdasarkan Konvens Hukum Laut 1982. Penulis mencoba menjawab penelitian ini dengan menggunakan Teori The Logic Of Two-Level Games Robert D. Putmanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMIHI UMYen_US
dc.subjectPERTANGGUNGJAWABAN PTTEP-AUSTRALASIAen_US
dc.subjectPERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH AUSTRALIAen_US
dc.subjectKEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIAen_US
dc.subjectPENCEMARAN LINTAS BATAS NEGARAen_US
dc.titleKEBIJAKAN LUAR NEGERI PEMERINTAH INDONESIA DALAM PENCEMARAN LINTAS BATAS NEGARA DI LAUT TIMOR (STUDI KASUS KEBOCORAN LADANG MINYAK MONTARA DI TERITORIAL AUSTRALIA)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record