KEBIJAKAN LUAR NEGERI PEMERINTAH INDONESIA DALAM PENCEMARAN LINTAS BATAS NEGARA DI LAUT TIMOR (STUDI KASUS KEBOCORAN LADANG MINYAK MONTARA DI TERITORIAL AUSTRALIA)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Pertanggungjawaban Pemerintah Australia dan Perusahaan Minyak PTTEP-Australasia akibat kebocoran sumur minyak Montara The Montara Well Head Platform pada 21 Agusutus 2009 diperairan Australia bocor dan menumpahkan minyak jenis light crude oil. Tumpahan minyak tersebut meluas hingga perairan Celah Timor Timor Gap yang merupakan perairan perbatasan antara Indonesia, Australia dan Timor Leste
Tumpahan minyak yang mencemari dan melewati lintas batas negara serta menimbulkan kerugian di negara lain dapat dikategorikan sebagai transboundary haze polution atau transboundory environmental damage, yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban negara secara Internasional international state responsibility. Berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional, Pemerintah Indonesia memiliki kewenangan untuk menggugat Pemerintah Australia dan Perusahaan Minyak PTTEP Australasia.
Terkait dengan hal diatas Penulis mencoba menjawab penyebab mengapa Pemerintah Indonesia belum dapat menyelesaikan percemaran lintas batas Negara di laut Timor dengan mendorong Pemerintah Australia dan PTTEP Australasia berdasarkan Konvens Hukum Laut 1982. Penulis mencoba menjawab penelitian ini dengan menggunakan Teori The Logic Of Two-Level Games Robert D. Putman