IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH (PERDA) DIY NO. 13 TAHUN 2016 PASAL 16 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Abstract
Terbentuknya Peraturan Daerah DIY No. 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran berawal dari keprihatinan atas kualitas isi siaran dan melindungi masyarakat dari tayangan yang tidak sehat serta menjaga eksistensi bahasa Jawa ditengah masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Daerah Istimewa Yogyakarta No 13 Tahun 2016 Pasal 16 tentang Penyelenggaraan Penyiaran pada KPID DIY terhadap Televisi Berjaringan di Yogyakarta serta apa saja faktor pendukung dan penghambat implementasi peraturan daerah tersebut. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, observasi, dan dokumen. Analisis data menggunakan model interaktif yaitu dengan tahapan pengumpulan data, reduksi data, dan penyajian data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar stasiun televisi berjaringan yang ada di Yogyakarta belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat lokal untuk menyiarkan program siaran lokal seperti yang telah diatur dalam Perda DIY No. 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Faktor pendukung implementasi Perda Penyelenggaraan Penyiaran sebagai berikut: (a) komitmen KPID DIY, (b) dukungan Pemerintah Daerah, (c) wewenang KPID DIY, (d) adanya SOP. Adapun faktor penghambat implementasi Perda adalah sebagai berikut: (a) kurangnya sarana pemantau isi siaran, (b) kurangnya tenaga pemantau, (c) ketidakjelasan pesan, (d) kurangnya SDM lokal pada stasiun televisi berjaringa, (e) alokasi waktu.